Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Homeschooling sering kita dengar ketika sedang menonton film atau televisi, dan perlu diketahui saat tahun ajaran baru saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di layar tampak di mana karakternya akan digambarkan sebagai anak yang bersekolah dengan sistem homechooling.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti yang diketahui bahwa homeschooling adalah sebuah sistem sekolah di mana siswa tidak pergi ke sekolah tetapi guru yang datang ke rumah untuk mengajar.
Dilansir dari Parents, homeschooling mulai berkembang pada tahun 1970-an dan cukup popular saat ini. Menurut National Home Education Research Institute, ada sekitar 6 Persen anak usia sekolah bersekolah di rumah selama tahun ajaran 2021-2022.
Homeschooling legal di banyak negara, tetapi persyaratannya berbeda-beda tergantung negaranya. Sedangkan di Indonesia, homeschooling sudah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang No 20 tahun 2003, ada tiga jalur pendidikan yang diakui yaitu jalur pendidikan formal atau sekolah, jalur pendidikan nonformal atau kursus dan pendidikan kesetaraan, serta jalur pendidikan informal atau pendidikan oleh keluarga dan lingkungan.
Sedangkan, homeschooling sendiri termasuk dalam kategori yang ketiga, yaitu jalur pendidikan informal. Bahkan lebih lanjut pada pasal 27 Undang-Undang No 20 tahun 2003 menjelaskan tentang pendidikan informal berbunyi:
1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bahkan dalam Permendikbud No. 129 tahun 2014, menjelaskan aturan baru homeschooling yaitu adanya pengakuan bahwa ijazah murid homeschooling setara dengan sekolah formal, dan adanya jaminan dari pemerintah untuk memudahkan siswa homeschooling yang ingin pindah ke jalur pendidikan formal atau nonformal.
Adapun peraturan terbaru mengenai pelaksanaan ujian siswa Homeschooling juga ditetapkan dalam peraturan menteri (Permen) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, yaitu permendikbud RI No. 129 Tahun 2014 pasal 12, yang menyatakan bahwa siswa Homeschooling dapat mengikuti UN atau UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunuk oleh Dinas Pendidikan kabupaten atau kota setempat.
Ituah kebijakan homeschooling yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Layak Anda timbang menjelang Tahun Ajaran Baru.
Pilihan editor: Tahun Ajaran Baru: 3 Hal tentang Kurikulum Merdeka