Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI mengancam akan mogok kuliah untuk menuntut revisi aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, soal Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan tersebut dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi. Koordinator Pusat BEM SI, Herianto, mengatakan, mogok kuliah dilakukan supaya Kemendikbud dan Komisi X DPR RI benar-benar mendengar keluhan mahasiswa atas mahalnya UKT.
"Kami dari BEM SI akan turun aksi sampai tuntutan kami diterima," kata Herianto saat dihubungi, Rabu 22 Mei 2024.
Herianto akan menginstruksikan kampus dan lembaga yang bergabung dalam BEM SI, untuk melakukan mogok kuliah. Mereka juga akan mengintsruksikan anggota BEM SI melakukan unjuk rasa dan menyampaikan pernyataan sikap menolak UKT mahal di setiap kampus.
Keputusan ini diambil usai BEM SI memantau rapat dengar pendapat antara Mendikbud, Nadiem Makarim, dan Komisi X DPR RI. Menurut Herianto, Nadiem tidak menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai masalah UKT. Nadiem justru hadir hanya untuk klarifikasi saja.
BEM SI juga kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Nadiem. Nadiem mengatakan kenaikan UKT hanya berlaku untuk calon mahasiswa baru 2024. Padahal, menurut Herianto, pernyataan ini sebagai tanda UKT akan mengalami kenaikan bagi mahasiswa baru di tahun berikutnya. "Ini yang tak kami inginkan," kata Harianto.
Herianto juga menyayangkan pernyataan Nadiem bahwa mahasiswa baru 2024 banyak berasal dari kelas menengah sehingga mampu membayar UKT. Padahal, menurut Herianto, mahasiswa baru justru banyak berasal dari kelas menengah bawah.
Nadiem Makariem sebelumnya buka suara terkait dengan keluhan kenaikan UKT di beberapa kampus. Nadiem menjelaskan kenaikan hanya berlaku untuk mahasiswa baru bukan untuk seluruh mahasiswa. Sehingga ia membantah jika kebijakan ini akan mengubah rate UKT bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi.