Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penganugerahan penghargaan tanda jasa Bintang Jasa Utama bagi Eurico Guterres, mantan milisi Timor Timur itu mendapat tentangan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi ini menegaskan bahwa tindakan Jokowi mengafirmasi impunitas terhadap Eurico yang mereka sebut sebagai pelanggar HAM berat. "Ibarat meneteskan cuka di atas luka korban. Lagi-lagi, ruang sempit upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat terus mengalami tekanan dan resesi," kata Koalisi dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Mahfud Md menjelaskan dipilihnya Eurico Guterres, "Dulu pejuang bersama kekuatan negara NKRI ketika kita ikut membangun Timor Timur sebagai bagian dari NKRI," kata Mahfud Md dalam keterangannya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Militer Presiden dan selaku Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Marsekal Madya M Toni Harjono, saat membacakan keputusannya, menyatakan bahwa diberikannya gelar tersebut kepada Guterres karena jasa-jasanya untuk Indonesia.
Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Mahfud Md menjelaskan dipilihnya Eurico Guterres, "Dulu pejuang bersama kekuatan negara NKRI ketika kita ikut membangun Timor Timur sebagai bagian dari NKRI," kata Mahfud Md dalam keterangannya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Eurico merupakan bekas milisi Timor Timur yang pro integrasi dengan Indonesia. Ia lahir di Viqueque, Timor pada 4 Juli 1969. Ia memilih kebangsaan Indonesia setelah Timor Timur akhirnya merdeka. Di era pemerintahan Presiden BJ Habibie, Eurico sempat menjadi anggota DPRD.
Eurico Guterres juga menjadi Ketua Umum Uni Timor Aswain (UNTAS) pada 2010 hingga 2019. UNTAS adalah wadah resmi yang mewakili warga eks Timor Timur yang masih setia dan menetap di Indonesia.
Selama ini, Eurico juga dikenal aktif di partai politik. Ia kerap bergonta-ganti kapal sejak 1999. Mulai dari Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), partai Persatuan Indonesia (Perindo), hingga terakhir bergabung dengan Partai Gerindra pada 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pasal 2, gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diberikan atas dasar kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, keterbukaan, kesetaraan, dan timbal balik.
Hal ini pula yang menjadi alasan pemerintah menetapkan Eurico Guterres menerima tanda jasa kehormatan dari Presiden Jokowi pada Kamis, 12 Juli 2021 di Istana Negara, Jakarta. Eurico dianugerahi Bintang Jasa Utama. Eurico merupakan bekas milisi Timor Timur yang pro integrasi dengan Indonesia.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Cabut Bintang jasa Utama Eurico Guterres