Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi soal klaim Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota Negara per 15 Februari 2024 lalu. Selain soal status Jakarta saat ini, Tito juga mengungkapkan sejumlah kebijakan usai kedudukan Ibu Kota Negara dipindahkan Nusantara, hingga pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, klaim status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara disebut telah berakhir per 15 Februari 2024 disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Hal tersebut, kata Andi, buntut dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (UU IKN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun setelah. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman di Kompleks DPR, kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
1. Status Jakarta saat ini menurut Tito Karnavian
Tito Karnavian mengatakan ibu kota Indonesia saat ini tetap berada di DKI Jakarta sampai ada keputusan presiden terkait tanggal pemindahan ibu kota ke Nusantara. Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam UU IKN Pasal 39. Tito menyampaikan ini dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
“Kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara dengan keputusan presiden,” kata Tito.
2. Status Jakarta usai Ibu Kota Negara pindah ke Nusantara
Tito Karnavian mengungkapkan arah pembangunan Jakarta usai tak lagi menjadi Ibu Kota. Pembangunan Jakarta nantinya diarahkan untuk menjadi pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lainnya. Tito berharap Jakarta dapat menjadi kota bisnis seperti New York di Amerika Serikat atau Sydney dan Melbourne di Australia.
“Kami ingin juga agar kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama dengan New York-nya Amerika, atau Sydney Melbourne-nya Australia,” ujar Tito.
3. Pembahasan RUU DKJ soal aglomerasi Jakarta
Tito Karnavian mengungkapkan bahwa RUU DKJ akan membahas aglomerasi Jakarta dengan wilayah sekitarnya setelah kota ini tak lagi menjadi Ibu Kota. Tujuannya untuk memastikan kejelasan setelah keputusan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur. Pihaknya mengatakan pembahasan tersebut akan digalakkan April mendatang.
“Mulai April ini kami menjelaskan betul isu masalah aglomerasi ini supaya tidak diplintir ke mana-mana. Kami lihat sudah mulai plintirnya banyak. Disepakati saat itu disebut saja dengan kawasan aglomerasi,” ujar Tito.
Adapun RUU DKJ mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Tito juga menyebutkan, penting untuk menegaskan istilah yang tepat mengingat banyak pihak telah mengajukan berbagai istilah seperti kawasan metropolitan Jakarta, Jabodetabek, megapolitan, atau aglomerasi. Menurut dia, penggunaan istilah megapolitan atau metropolitan ditentang karena menganggap akan berdampak pada banyak undang-undang daerah.
“Nanti akan mengubah UU banyak sekali. UU Jabar, UU Banten, UU Depok, UU Bekasi, banyak sekali,” lanjutnya.
4. Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat
Sebelumnya, Draf RUU DKJ yang disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 5 Desember 2023, menuai kritik karena Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan usul atau pendapat DPRD
Tito Karnavian pun menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah, bukan ditunjuk langsung oleh Presiden. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, membahas RUU DKJ di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024.
“Tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih (melalui Pilkada) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini,” ujar Tito.
5. Tito tak khawatir UU DKJ digugat
Tito Karnavian mengaku dirinya tidak khawatir jika UU DKJ nantinya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika disahkan. Hal ini, kata dia, karena UU DKJ berpotensi cacat formil lantaran proses pengesahannya melewati batas yang sudah ditetapkan UU IKN.
“Semua untuk masalah judical review adalah hak. Hak yang kita enggak boleh halangi ya, karena ingin mempertanyakan isi subtansi juga boleh, mempermasalahkan masalah formil juga boleh. Nanti kita hadapi, kita jelaskan,” ujar Tito ketika ditemui di Kantor DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Adapun UU DKJ seharusnya diselesaikan dua tahun setelah UU IKN disahkan, yakni pada 15 Februari 2024 lalu. “Yang penting saya kira niat baiknya sebagai konsekuensi adanya UU IKN yang sudah disepakati oleh DPR, pemerintah, dan DPD yang disahkan pada 2022,” tuturnya.
Kalau sudah disepakati, kata Tito Karnavian, pemerintah siap jika UU tersebut yang akan digugat ke MK. “Begitu disepakati, kalau nanti ada yang mempermasalahkan masalah formilnya ya enggak apa-apa, kita akan tanggapi juga,” katanya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MUTIA YUANTISYA | DEFARA DHANYA | ADINDA JASMINE | ANTARANEWS
Pilihan editor: Mendagri Ingin Jakarta Seperti New York dan Sydney Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota