Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

Irjen Kemendikbud meminta bantuan Polri agar pelanggaran selama PPDB tidak dibawa ke ranah pidana.

6 September 2023 | 08.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan akan melakukan evaluasi setelah menerima laporan pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 dari Ombudsman RI. Terlebih, permasalahan dalam PPDB hampir terjadi setiap tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan Kemendikbudristek bersama dengan Ombudsman juga saat ini berbarengan melakukan perubahan kebijakan sistem PPDB. "Ini adalah langkah-langkah yang sedang kami susun bersama. Sehingga pada 2024 berharap tidak akan terjadi lagi,” kata dia saat menerima laporan hasil pengawasan Ombudsman, Selasa, 5 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal kasus-kasus yang terjadi selama PPDB seperti pemalsuan Kartu Keluarga dan jual beli bangku, Chatarina menyebut sebenarnya sudah lama terjadi, baik sesudah maupun sebelum ada kebijakan PPDB. “Tapi karena teknologi informasi tidak secanggih zaman sekarang, hal-hal tersebut tidak mencuat ke media atau ke publik,” kata dia.

Kepada Polri yang turut hadir dalam acara pemaparan laporan, Chatarina menitip untuk membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPDB. Sebab, berbagai penyimpangan yang terjadi bisa dilarikan ke arah pidana.

Chatarina berharap tindakan guru, Dinas Pendidikan, bahkan orang tua yang membantu anak-anaknya dengan melakukan pelanggaran saat PPDB tidak masuk ke ranah pidana. "Penting sekali Polri bisa membantu mencegah hal tersebut, karena kita sudah kekurangan guru dan kepala sekolah,” ujarnya.

Chatarina menambahkan, "Tentu saja akan sangat menderita anak-anak kita kalau banyak kekurangan guru atau kepala sekolah karena mereka harus berhadapan dengan hukum.”

Ombudsman melakukan pengawasan PPDB pada kurun Maret hingga Agustus 2023. Dari serangkaian pengawasan yang dilakukan di 28 provinsi, Ombudsman mencatat laporan pengawasan dalam lima temuan umum.

Lima temuan itu berkaitan dengan kebijakan pemerataan akses pendidikan, koordinasi antar pemangku kepentingan, minimnya jumlah satuan pendidikan, pengawasan pelaksanaan PPDB dan minimnya sosialisasi.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus