Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengambil tidakan tegas dengan memberhentikan sementara Ramadio sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Utara. Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 mengusulkan pemberhentian sementara Ramadio, sebagai Wakil Bupati Buton Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menyatakan Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020. Pemberhentian Ramadio sendiri berdasarkan fakta karena yang bersangkutan sedang terlilit kasus hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ramadio sebagaimana diterangkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Benni
Benni menambahkan mengenai peraturan pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016, tentang Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Atas dasar tersebut Mendagri mengambil langkah tegas memberhentikan Ramadio dari jabatannya sebagai Plt Bupati Buton Utara.
"Keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Beni.
ALEXANDRA HELENA