Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sepuluh perusahaan mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut.
Perusahaan penambang pasir laut mempersoalkan aturan Kementerian Kelautan.
Anak usaha Grup Agung Sedayu dan Agung Podomoro mengantongi izin reklamasi.
SATU hari menjelang penutupan pendaftaran permohonan izin pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi laut, sebanyak 22 perusahaan menyatakan minat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari jumlah tersebut, baru sepuluh perusahaan yang telah memenuhi syarat sebagai calon kontraktor pembersihan sedimen atau endapan laut seperti lumpur dan pasir laut. “Sampai sekarang masih banyak yang tanya-tanya,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo pada 25 Maret 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Yogi Eka Sahputra dari Batam dan Erwan Hermawan dari Jakarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Menyedot Endapan, Menguruk Daratan"