Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu pernah diperiksa dalam kasus suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Tetty diduga memberikan duit ke rekan sejawatnya di Partai Golkar tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan memang pernah diperiksa sebagai saksi di proses penyidikan dan persidangan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 21 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK memeriksa Tetty dalam proses penyidikan kasus suap Bowo Sidik pada 26 Juni 2019. Dalam dakwaan KPK, Bowo disebut menerima suap sebesar Rp2,6 miliar terkait kerja sama pengangkutan pupuk dan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar terkait jabatannya sebagai pimpinan Komisi VI DPR.
Febri mengatakan saat itu KPK memeriksa Tetty untuk menelusuri dugaan sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 25 September 2019, Bowo mengakui menerima duit dari Tetty. Bowo bilang duit itu diterima dalam amplop coklat lewat rekannya di Golkar, Dipa Malik.
Bowo mengatakan Tetty pernah berpesan agar diberikan informasi bila ada program pemerintah terkait revitalisasi pasar. "(Revitalisasi) pasar itu idola dari kabupaten-kabupaten, dan semua anggota Komisi VI itu diperbolehkan mengajukan proposal melalui Kemendag dengan nilai Rp 6 miliar," kata Bowo saat itu. Saat bersaksi dalam sidang Bowo Sidik 2 Oktober 2019, Tetty membantah memberikan uang tersebut.
KPK mengungkit kasus Bowo Sidik seusai Tetty dipanggil ke Istana Negara, pada Senin, 21 Oktober 2019. Kehadiran Tetty Paruntu ini diperkirakan terkait dengan rencana Presiden Jokowi mengumumkan nama-nama menteri di kabinet kerja jilid II hari ini. Namun Tetty tak menanggapi saat ditanya apakah ia akan jadi menteri. "Nanti ya," ujar dia.
AHMAD FAIZ