Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tim Prabowo Sindir KPU Soal Foto Jokowi - Ma'ruf di Surat Suara

Hidayat Nur Wahid mempertanyakan soal revisi visi misi Prabowo - Sandiaga yang ditolak KPU. Sedangkan kata dia, Jokowi pernah revisi foto surat suara.

12 Januari 2019 | 05.55 WIB

Seorang pewarta foto menghadiri pembukaan rapat validasi dan approval surat suara DPR RI serta presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 4 Januari 2019. Selanjutnya, 17 Maret - 19 April 2019 akan digunakan intuk menyortir, melipar, dan mengepak surat suara untuk selanjutnya didistribusikan ke TPS. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Seorang pewarta foto menghadiri pembukaan rapat validasi dan approval surat suara DPR RI serta presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 4 Januari 2019. Selanjutnya, 17 Maret - 19 April 2019 akan digunakan intuk menyortir, melipar, dan mengepak surat suara untuk selanjutnya didistribusikan ke TPS. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang menolak revisi visi misi pasangan calon yang dia usung. Padahal di sisi lain, kata Hidayat, KPU membolehkan pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mengganti foto yang akan digunakan di surat suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Foto kan bisa berubah. Dulu foto yang disampaikan oleh Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin kan tidak seperti yang kemudian menjadi foto yang dicantumkan dalam kertas suara itu," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.

Jokowi - Ma'ruf akan memasang foto mereka mengenakan kemeja putih dan peci hitam di surat suara pemilihan presiden 2019. Dalam dokumen surat suara yang diserahkan ke KPU, Jokowi hanya mengenakan kemeja putih tanpa peci hitam.

Selain foto, Hidayat menyebut nomor urut pun berubah dari yang tadinya nomor 1 dan 2 menjadi 01 dan 02. Menurut dia, KPU semestinya konsisten dalam bersikap. Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini berujar, KPU tak semestinya melarang sesuatu jika tidak ada aturan yang mengaturnya.

"Dalam hal yang memang tidak ada ketentuan larangannya, harusnya tetap dimungkinkan" ujarnya.

Hidayat pun beralasan visi misi Prabowo - Sandiaga tak mengalami perubahan substansial. Dia mengklaim, perubahan itu hanya mencakup penegasan dan penajaman. "Pada hakikatnya tidak ada yang berubah," kata Hidayat.

KPU menyatakan pasangan calon presiden-wakil presiden tak lagi diperbolehkan mengubah visi misi. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan berkas visi misi merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen pendaftaran calon presiden-wakil presiden.

"Tahapan pencalonan capres-cawapres itukan sudah berlalu," ujar Wahyu kepada awak media, Jumat, 11 Januari 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus