Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pemudik Diminta Waspada di Perlintasan Kereta Api

Muhibbuddin mengimbau pemudik maupun kendaraan bermotor lainnya untuk selalu disiplin, waspada, dan mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan.

29 Maret 2025 | 17.39 WIB

Kepadatan kendaraan pemudik di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 29 Maret 2025. Tempo/Prima Mulia
Perbesar
Kepadatan kendaraan pemudik di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 29 Maret 2025. Tempo/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cirebon - Warga dan pemudik diminta memperhatikan keselamatan, khususnya di perlintasan kereta api (sebidang). Ini disebabkan volume kendaraan pemudik meningkat tajam menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat ini mobilitas masyarakat dan volume lalu lintas kendaraan meningkat tajam menjelang Hari Raya Idul Fitri,” tutur Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon Muhibbuddin, Sabtu, 29 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, peningkatan juga terjadi pada frekuensi dan kecepatan perjalanan kereta api di masa angkutan lebaran 2025 di wilayah Daop 3 Cirebon. “Apalagi masih ada perlintasan yang tidak berpalang pintu,” tutur Muhibbuddin.

Untuk itu, Muhibbuddin mengimbau kepada pemudik maupun kendaraan bermotor lainnya untuk selalu disiplin, waspada, dan mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan sebidang. “Kami berpesan agar para pemudik memastikan keselamatan terutama saat melintasi perlintasan sebidang tak berpalang pintu, dan tidak mengunakan lajur kanan,” tutur Muhibbuddin.

Pengguna jalan harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

KAI mencatat total ada 166 perlintasan kereta api di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Dengan rincian sebanyak 113 pintu perlintasan kereta api dijaga petugas, dan 53 perlintasan kereta api tidak dijaga.

Selain meminta masyarakat untuk berhati-hati di perlintasan sebidang, Daop 3 Cirebon juga melakukan upaya antisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan di perlintasan sebidang. Diantaranya menerjukan petugas untuk melakukan pemantauan titik-titik rawan kecelakaan di perlintasan sebidang dan menambah 13 personel Petugas Jaga Lintasan (PJL) ekstra.

Muhibbuddin menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pemudik dengan kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

Meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya dengan waspada memastikan kanan dan kiri sudah aman baru melintasi perlintasan sebidang. Penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan perjalanan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.

Selanjutnya KAI juga berkoordinasi dengan stakeholders untuk upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang liar, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor.

KAI juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengamankan dan melakukan penegakkan hukum jika terjadi pelanggaran di perlintasan sebidang kereta api.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus