Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat atau Kadispenad Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi membantah informasi beredar yang menyebut seleksi masuk calon Taruna Akademi Militer (Akmil) 2024-2025 dipungut biaya. Ia mengatakan, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya beredar informasi dari salah satu situs, akupintar.id yang memberitakan soal biaya masuk Akmil 2024-2025. Dalam judul artikel itu tertulis "Berapa Biaya Masuk Akmil? Mari Ketahui Biayanya yang Terbaru Tahun 2024/2025!". Penelusuran Tempo, artikel yang terbit pada 30 Juli 2024 itu sudah hilang dari situs.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kristomei mengatakan proses seleksi calon taruna Akmil tidak dipungut biaya alias gratis. Termasuk seluruh biaya pendidikan saat peserta sudah dinyatakan lulus menjadi Taruna Akmil, yang ditanggung negara.
"Selain gratis, proses seleksi pun dilakukan secara adil dan transparan," kata Kristomei dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dia meminta agar publik melaporkan kepada TNI AD apabila mengetahui adanya pungutan biaya dalam seleksi masuk Taruna Akmil tersebut. Ia menyebut, transparansi dan akuntabilitas merupakan dua nilai utama yang dipegang TNI AD dalam proses seleksi calon Taruna Akmil.
Menurut Kristomei, instansinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penerimaan prajurit militer. "Bahkan pernyataan tentang tidak adanya pungutan biaya pendaftaran maupun pendidikan, dan biaya 100 persen ditanggung negara tercantum pada situs resmi TNI," kata dia.
Ia mengatakan, TNI AD berkomitmen memastikan setiap calon yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung menjadi prajurit TNI. Ia mengatakan, kesempatan itu bisa diraih tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun.
Kristomei mengimbau kepada masyarakat agar mempercayai sumber informasi resmi dan mengingatkan publik supaya berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia juga mengimbau kepada situs-situs pemberitaan untuk tidak menyebarkan berita hoaks dan informasi yang menyesatkan. "Orang yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks di dunia maya bisa dikenakan hukum positif," kata dia.