Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Top Nasional: Uang yang Diterima Adik Johnny G. Plate dari Anggaran BAKTI Kominfo, Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan Balik

Kejagung mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran BAKTI Kominfo

16 Maret 2023 | 07.54 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran BAKTI Kominfo. Kemudian, dua aspri Wamenkumham melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Mabes Polri soal tudingan gratifikasi Rp 7 miliar. Berikut ringkasannya:

1. Aliran Duit ke Adik Johnny G. Plate Berasal dari Anggaran BAKTI Kominfo


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini diungkapkan Kuntadi setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Kuntadi mengatakan akan memeriksa kembali Alex.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tentunya nanti kami lihat setelah ekspose. Setelah kami gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Maret 2023.

Kuntadi menuturkan pekerjaan Alex tidak ada sangkut pautnya dengan program BAKTI tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apakah Plate mengetahui soal aliran dana BAKTI ke adiknya. Kuntadi mengatakan soal aliran dana itu akan diungkap dalam gelar perkara. 

“Namun yang jelas penyerahan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara,” ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan Gregorius Alex Plate mengembalikan uang yang merupakan fasilitas dalam proyek tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5.

Kuntadi mengatakan Kejaksaan masih mencoba mencari kaitan Gregorius dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang menyeret Johnny. Sebab, ia menyebut ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gregorius.

"Kami juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GHP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," kata Kuntadi, Senin, 13 Maret 2023.

Selain itu, ia menyebut sejumlah fasilitas yang diduga diterima oleh Gregorius telah dikembalikan kepada negara. Ia menjelaskan total nilai yang telah dikembalikan mencapai miliaran rupiah.

"Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan," ujar dia.

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.


2. Dua Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Sugeng Teguh Santoso soal Tudingan Gratifikasi Rp 7 M


Asisten pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan tersebut didasari atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sugeng terhadap dirinya.

“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi melalui keterangan tertulis pada Rabu 15 Maret 2023.


Yosi merasa Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui media massa. Hal tersebut, kata dia, terkait dengan pelaporan Sugeng terhadap Wamenkumham Eddie Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, Yosi mengatakan Sugeng telah menggiring opini publik mengenai dirinya di media massa. "Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” kata Yosi.

Selain Yosi, asisten pribadi Wamenkumham yang lain, Yogi Arie Rukmana, juga melaporkan Sugeng ke Bareskrim Mabes Polri. Ia merasa namanya dicemari oleh Sugeng atas konferensi pers pasca pelaporan Wamenkumham Eddie Hiariej ke KPK.

"Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari, 15 Maret 2023.

Sugeng siap hadapi pelaporan balik

Menanggapi hal itu, Sugeng menghormati pelaporan dirinya kepada Bareskrim Mabes Polri. Namun, ia mengatakan laporan tersebut kurang kuat untuk menjeratnya.

"Sebab saya berbicara di media selalu menggunakan asas praduga tak bersalah dan menggunakan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung, itu menjadi urusan orang tersebut," kata Sugeng.

Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej kepada KPK atas dugaan gratifikasi. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus konflik kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Sugeng mengatakan Eddi Hiariej diduga menerima uang senilai Rp 7 miliar melalui dua asistennya bernama Yosi Andik Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Tanggapan Wamenkumham 

Menanggapi hal itu, Wamenkumham Eddie Hiariej enggan berkomentar banyak. Sebab, ia menilai hal tersebut merupakan konflik antara Sugeng dengan dua asprinya.

“Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya saudara YAR dan Sdr YAM sebagai Lawyer dengan kliennya, saudara Sugeng (Ketua IPW),” kata Eddie Hiariej melalui keterangan tertulis.

Pilihan Editor: Anies Baswedan Serahkan Sepenuhnya Deklarasi Koalisi Perubahan ke Partai

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus