Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tujuh Belas Tweet Boediono

Tim Pengawas Century DPR mendesak agar Boediono dijadikan tersangka. KPK tidak menemukan tindak pidana.

25 November 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DISEBUT berulang kali oleh sejumlah politikus di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Presiden Boediono memilih menjawab di jagat maya. Rabu pekan lalu, mantan Gubernur Bank Indonesia ini menulis penjelasan melalui akun Twitter @boediono. Ada 17 kicauan tentang keputusan penyelamatan Bank Century pada November 2008.

Dia membuka dengan pernyataan: "Sikap awal saya mengenai penyelamatan Century 2008, sejak awal sampai sekarang, sudah jelas." Lalu ia menyatakan tetap percaya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bisa bersikap independen. Ia pun menyatakan siap membantu segala upaya penegakan hukum dalam perkara ini.

Menilai pemberitaan media kurang seimbang, Boediono memutuskan menggunakan media sosial. Dia memilih langkah ini ketimbang menggelar jumpa pers resmi. Menurut dia, gagasan menggunakan situs microblogging guna menyampaikan jawaban atas tuduhan kepadanya dalam kasus Century datang begitu saja. "Beberapa hari yang lalu muncul," katanya kepada Tempo, Kamis malam pekan lalu.

Dia mengatakan menyusun sendiri kalimat-kalimat itu—maksimal 140 karakter pada setiap kicauan. Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, yang kemudian mengunggahnya ke Twitter. "Tapi seluruh poin itu dari saya," ujar mantan Menteri Koordinator Perekonomian ini.

Menurut orang-orang dekatnya, sekarang Boediono relatif lebih santai menghadapi kehebohan perkara Century di DPR. Suasana itu berbeda dibanding pada saat Panitia Khusus DPR menggelar "pengadilan" terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dalam penyelamatan Bank Century. "Saat itu, Pak Boed sering sampai tengah malam menonton siaran langsung di televisi," kata seorang yang mengetahui kegiatan Wakil Presiden.

Sehari ngetweet, nama Boediono menjadi topik utama dalam rapat kerja Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Dewan jauh-jauh hari sudah menagih penetapan tersangka dalam perkara Bank Century.

Dalam pertemuan itu, akhirnya Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan peningkatan status kasus Century menjadi tahap penyidikan. Dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka bertanggung jawab atas keputusan Bank Indonesia memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century sebesar Rp 689 miliar.

Melempar pujian pada awalnya, sejumlah anggota Tim Pengawas bergantian mengkritik Abraham. Politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menanyakan alasan komisi antikorupsi menetapkan hanya dua pejabat sebagai tersangka. Dia menilai dua orang itu tidak cukup membuka "dalang pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun" kepada Bank Century.

Politikus Partai Hanura, Faisal Akbar, mengatakan ada kesalahan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan yang mesti ditanggung Boediono. "Sebagai Gubernur Bank Indonesia, dia berperan peran aktif," katanya.

Boediono dituding ikut merestui perubahan peraturan Bank Indonesia tentang kriteria penerima fasilitas pendanaan—dari rasio kecukupan modal di atas 8 persen menjadi "positif". Dengan perubahan ini, Bank Century, yang hanya memiliki rasio 2,35 persen, memperoleh fasilitas pinjaman.

Boediono dianggap bertanggung jawab karena tidak menelaah secara menyeluruh Bank Century sebelum semua fasilitas pendanaan sampai penyertaan modal sementara digelontorkan. Anggota Dewan juga menyebutkan Boediono terlibat dan ikut meneken perubahan aturan padahal Direktur Pengawasan Bank Indonesia sudah mengingatkan Bank Century tak layak menerima bantuan.

Abraham dalam rapat itu menyatakan KPK tidak bisa memeriksa Boediono dalam tahap penyelidikan karena terganjal aturan konstitusi. Menurut dia, presiden dan wakil presiden memiliki perlakuan hukum yang berbeda dari warga negara Indonesia lainnya. "KPK tidak memiliki kewenangan secara hukum," ujarnya.

Belakangan pernyataan ini dikecam banyak kalangan. Abraham dinilai keliru menafsirkan undang-undang. Apalagi sebenarnya penyidik KPK pernah memeriksa Boediono di Istana Wakil Presiden pada 29 April 2010. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.

Sehari setelah rapat di DPR, Abraham meralat pernyataannya. Dia mengatakan KPK tidak pernah takut mengusut keterlibatan siapa pun dalam kasus Century, termasuk Boediono. "KPK tidak pernah ragu melakukan pemeriksaan kepada siapa pun," katanya.

Pejabat komisi antikorupsi mengatakan anggota Dewan memang sangat getol mendorong KPK agar menjadikan Boediono sebagai tersangka. Mereka menginginkan KPK menggunakan dasar yang sama dengan ketika lembaga ini menjerat Burhanuddin Abdullah. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu dihukum lima tahun penjara karena meneken persetujuan pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar. Dana ini kemudian dipakai buat menyuap anggota Komisi Keuangan DPR periode 2004-2009. Menyusul masuk penjara tiga Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Aulia Pohan, Maman Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea.

Sumber itu mengatakan, hingga saat ini, penyidik KPK belum bisa menerapkan jerat hukum serupa kepada Boediono. Menurut dia, ada perbedaan mencolok dalam motif dua persetujuan rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia. "Kasus YPPI, intensi penggunaan dana itu untuk menyuap," ujarnya. "Dalam perkara Century, motif ini belum ditemukan."

Berbeda halnya dengan Budi Mulia dan Siti Fadjrijah. Menurut sumber itu, pada sembilan tahap yang dilalui Bank Indonesia dalam proses pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Century ditemukan tindak pidana. Indikasi itu didapat dari sejumlah dokumen dan rekaman Rapat Dewan Gubernur, yang telah disita penyidik. "Diduga kuat mereka melakukan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Seorang mantan pejabat bank sentral mengatakan KPK bakal kesulitan menjerat dua tersangka kalau hanya berdasarkan tuduhan penyimpangan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Selain fasilitas ini merupakan instrumen moneter yang kewenangannya dimiliki Bank Indonesia, seluruh pokok dan bunga pinjaman itu telah dilunasi.

Abraham Samad menolak penilaian sejumlah anggota DPR bahwa Boediono sebagai ukuran keberhasilan KPK menangani kasus Century. Menurut dia, berbagai langkah yang sudah dilakukan penyidik menunjukkan ada kemajuan. "Jangan cap KPK gagal karena Boediono tidak jadi tersangka," ujarnya.

Dia memastikan, dari penyidikan dua tersangka itu, KPK akan menelusuri keterlibatan pihak lain. Soal Boediono, Abraham memastikan ada perannya dalam pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek. "Namun sampai saat ini kami belum menemukan apakah itu korupsi atau tidak," ucapnya.

Boediono, yang ditemui Tempo pada Kamis malam pekan lalu, menolak menjawab berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya. Katanya, "Saya tidak ingin berpolemik."

Setri Yasra, Febriyan, Satwika Movementwati, Tri Suharman


17 Tweet itu
Pasca rapat kerja KPK & Timwas DPR utk kasus Century berikut tanggapan saya:

  • Sikap saya mengenai penyelamatan Bank Century 2008, sejak awal dan sampai sekarang sudah jelas.
  • Saya tetap percaya pada KPK yang independen.
  • Saya siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum,
  • Jika ada pejabat, siapa pun, yg terlibat tindak pidana korupsi dlm proses penyelamatan Bank Century.
  • Saya tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apapun proses oleh KPK.
  • Sebaliknya, saya juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu,
  • Karena menghormati KPK sbg badan yg independen dr campur tangan pihak manapun.
  • Sbg salah satu pengambil kebijakan pada tahun 2008, sbg Gubernur BI saya tetap yakin & percaya bhw kebijakan penyelamatan Bank Century,
  • Adalah langkah tepat yg harus diambil agar sistem keuangan & ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke dlm krisis keuangan global,
  • krisis yg saat itu sdh membelit ekonomi banyak negara lain.
  • Bahwa Bank Century dalam keadaan buruk pada saat krisis itu, justru menjadi sebab terpaksa dilakukannya penyelamatan.
  • Dan apabila keburukan dan kerusakan Bank Century itu selain disebabkan oleh pengurus dan pemiliknya,
  • ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI,
  • maka sewajarnya bila KPK mengusut dengan tuntas dan adil.
  • Rakyat Indonesia hingga kini dapat menikmati manfaat kebijakan itu karena Indonesia selamat dari krisis keuangan dunia pada 2008.
  • Sementara, banyak negara lain masih menanggung beban berat sampai kini.
  • Kebijakan itu terbukti adalah kebijakan yang benar dan saya siap bertanggungjawab atas pilihan kebijakan itu. Demikian penjelasan saya. Terimakasih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus