Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dua Terjerat Century

Komisi antikorupsi menyidik pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek oleh Bank Indonesia. Belum ditemukan korupsi pada bailout.

25 November 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RAPAT dengan Tim Pengawas Penanganan Kasus Bank Century pada Selasa pekan lalu membuai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Puja-puji berhamburan dari anggota Tim setelah Abraham menyatakan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan. "Bapak benar-benar Ayam Jantan dari Timur," kata anggota tim dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Chandra Tirta Wijaya, merujuk pada Sultan Hasanuddin, pahlawan Makassar, kampung Abraham.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, yang memimpin rapat, menyela puja-puji. "Kalau Pak Abraham Ayam Jantan dari Timur, yang sebelahnya apa?" katanya sambil senyam-senyum. Abraham duduk diapit dua wakilnya: Bambang Widjojanto di sebelah kanan dan Zulkarnain di samping kiri. Tak ada yang menanggapi gurauan Marzuki.

Para "koboi" Senayan yang bernafsu "menembak" Wakil Presiden Boediono seakan-akan memiliki amunisi baru. Bambang Soesatyo dan Akbar Faizal langsung meminta Komisi tak berhenti pada Siti Chalimah Fadjrijah (mantan Deputi VI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah) dan Budi Mulya (Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter, Devisa, dan Kantor Perwakilan), tersangka yang diumumkan Abraham.

Menyelidiki perkara ini sejak akhir 2009, baru pada gelar perkara Senin malam pekan lalu KPK memutuskannya naik ke tahap penyidikan. Esok harinya, hasil ekspose dibawa ke tim pengawas di DPR. Komisi menyelidiki pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) hingga pencairan dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century pada 2008. Soal korupsi dan kecurangan manajemen bank itu—sebelum FPJP dikucurkan—dipasrahkan kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.

Borok Century terbongkar ketika bank itu terlambat menyetor pendanaan untuk keperluan kliring pada 13 November 2008. Kegiatan operasional bank dihentikan sementara. Walhasil, nasabahnya tak bisa menarik uang di anjungan tunai mandiri. Pada hari yang sama, Bursa Efek Indonesia juga menghentikan sementara perdagangan saham bank milik pengusaha Robert Tantular itu.

Century rupanya mengajukan permohonan fasilitas repo aset senilai Rp 1 triliun pada 30 Oktober 2008. Ketika dicecar Panitia Khusus DPR untuk kasus Century pada Februari 2010, Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mengatakan repo aset adalah fasilitas pendanaan jangka pendek. "Keduanya bermakna sama, beda tulisannya saja," ujar Budi.

Sehari sebelumnya, pada 29 Oktober, bank sentral menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008. Berdasarkan aturan itu, yang bisa mengajukan permohonan fasilitas pendanaan jangka pendek adalah bank yang memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal delapan persen. Century, yang memiliki rasio kecukupan modal hanya 2,35 persen, tak memenuhi syarat.

Direktur Pengawasan Bank BI Zainal Abidin menyampaikan kajian tentang Bank Century itu kepada Gubernur BI Boediono—yang baru lima bulan menjabat—dan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah. Zainal menolak Century dibantu. "Sesuai ketentuan, menurut hemat kami, bank itu tidak memenuhi syarat untuk menerima FPJP," kata Zainal dalam suratnya.

Di hadapan Panitia Khusus Century, Zainal mengatakan tak pernah menerima jawaban Boediono. Ia malah menerima balasan dari Siti Fadjrijah dalam bentuk disposisi sehari setelah ia mengirim kajiannya. "Sesuai pesan Gubernur BI pada 30 Oktober, persoalan Bank Century harus dibantu dan tidak ada bank yang gagal untuk saat ini," tulis Fadjrijah. Alasannya, bank gagal akan memperburuk perekonomian nasional, yang terancam resesi global.

Pada 3 November, Dewan Gubernur BI menggelar rapat. Keputusan pertemuan itu: peraturan Bank Indonesia tentang rasio kecukupan modal akan diubah. Zainal termasuk orang yang diminta mengkaji perubahan ini. Pengusul perubahan aturan ini belum jelas. Para pejabat bank sentral yang dipanggil Panitia Khusus mengaku tak ingat.

Rapat Dewan Gubernur pada 5 November memutuskan Century sebagai bank dalam pengawasan khusus. Ketika bank ini gagal kliring pada 13 November, Dewan Gubernur kembali menggelar rapat. Saking alotnya rapat, Siti Fadjrijah menangis ketika berargumen. "Jangan sampai bertambah tiga orang lagi yang menangis," kata Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom dalam transkrip rapat. "Saya sudah nangis dari tadi, kok," Fadjrijah menjawab.

Miranda Goeltom termasuk paling aktif mendorong peraturan baru. "Segera di-dok-dok saja. Kita dok kapan, nih?" ujarnya. Ia sempat memarahi Bidang Pengawasan yang ingin mengkaji lebih jauh perubahan peraturan ini. Namun, saat diperiksa Panitia Khusus, Miranda menyatakan tak tahu banyak soal Century. "Semestinya yang dipanggil itu pejabat yang tahu pengawasan," kata Miranda.

Pada 14 November, Dewan Gubernur menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/30/2008, yang merevisi ketentuan sebelumnya. Dalam aturan yang baru disebutkan bank yang mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki CAR positif—berapa pun asalkan tidak minus. Dengan begitu, pemberian FPJP kepada Century tak lagi terhalang peraturan.

Fasilitas pinjaman tahap pertama sebesar Rp 504,72 miliar dicairkan pada hari yang sama. Hingga empat hari kemudian, total pinjaman yang dikucurkan ke Century Rp 689,39 miliar. Belakangan diketahui rasio kecukupan modal Century pada akhir Oktober sebenarnya minus 3,53 persen. Dengan kata lain, menurut KPK, pengucuran didasari data yang kedaluwarsa.

Versi bank sentral, mereka sudah meminta neraca Century per 31 Oktober. Pengawas BI yang ditempatkan di Century sudah mendesak pengurus bank menyampaikan neraca dan rasio kecukupan modal. Tapi Century tak kunjung memenuhinya. BI akhirnya menggunakan CAR per 30 September sebagai pertimbangan pengucuran pinjaman, yaitu positif 2,35 persen.

Hasil penyelidikan Komisi, dalam Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Nomor 176 tertanggal 14 November 2008 disebutkan bahwa pengucuran utang ini merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 29 Oktober 2008, tanpa menyebutkan peraturan terbaru. Menurut KPK, akta ini cacat hukum karena memundurkan waktu pengesahan.

Di dalam akta tertulis bahwa penandatanganan akad kredit dilakukan pukul 13.39 di ruang rapat Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM, lantai 5 Gedung Tipikal Bank Indonesia. Kenyataannya, menurut KPK, akta diteken pada pukul 20.30.

Komisi menyebutkan Century tak patut mendapat fasilitas pinjaman karena bank itu berulang kali mengingkari letter of commitment. Selain itu, keputusan pinjaman didasari data yang tidak valid. Contohnya, posisi CAR yang digunakan tak relevan. Rapat Dewan Gubernur juga membaurkan krisis ekonomi dan kecurangan sebagai penyebab ambruknya Century. Lebih dari itu, menurut KPK, "Pembahasan rapat menggiring Century harus diselamatkan."

Pengucuran pinjaman ternyata tak menyembuhkan bank sakit itu. Pada 20 November, rapat Dewan Gubernur menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK mempertanyakan penetapan tersebut karena ukuran bisnis Century diperkirakan tak menimbulkan risiko sistemik.

Sebagai gambaran, ketika itu, aset Bank Century hanya Rp 14 triliun, kurang dari satu persen dari total aset perbankan nasional sekitar Rp 2.000 triliun. Dana pihak ketiga bank hanya Rp 10 triliun, relatif kecil dibandingkan dengan seluruh dana pihak ketiga industri perbankan sekitar Rp 1.600 triliun. Total jumlah nasabahnya 8.577 ribu.

Rapat Dewan Gubernur pada 20 November juga menambah kriteria baru bank gagal berdampak sistemik, yakni faktor psikologis. Ketidakpastian pada psikologi pasar, menurut BI, bisa menimbulkan gangguan di pasar keuangan dan sistem pembayaran. Menurut KPK, faktor psikologis tak jelas hitung-hitungannya. Ini berbeda dengan indikator kuantitatif, seperti dampak pada industri keuangan, pasar keuangan, sistem keuangan, dan sektor rill, yang bisa dihitung.

Gagal menyembuhkan Century, Bank Indonesia kemudian membawa persoalan itu ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 21 November. Menganggap kolapsnya Century bisa memperburuk krisis ekonomi, Komite Stabilitas yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan penyelamatan Century. Lembaga Penjamin Simpanan selanjutnya secara bertahap mengucurkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun.

KPK tak menemukan adanya korupsi dalam bailout Rp 6,7 triliun ini. Dalam ekspose pada Senin pekan lalu, yang diputuskan naik ke tahap penyidikan adalah Century babak pemberian FPJP—dari 30 Oktober 2008 sampai 20 November 2008. Dana BI sebesar Rp 689,39 miliar yang dikeluarkan untuk FPJP diduga amblas seiring dengan pengambilalihan Century oleh pemerintah.

Sebaliknya, Bank Mutiara—nama baru Century—menyatakan dana FPJP telah dikembalikan ke brankas BI pada Februari 2009. Pelunasan dihimpun dari dana pihak ketiga dan pinjaman antarbank. "Jadi, kerugian negaranya di mana?" kata seorang petinggi bank sentral yang ikut menyetujui fasilitas pinjaman.

Adapun dana talangan Rp 6,7 triliun belum bisa disebut kerugian negara. Duit tersebut tak raib, tapi menjelma jadi aset Bank Mutiara, yang 100 persen sahamnya kini dimiliki pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan. LPS punya waktu sampai 2013 untuk menjual Bank Mutiara setara dengan nilai bailout. Kalaupun pada 2013 tak ada yang menawar setinggi itu, menurut undang-undang, LPS bisa melegonya seharga berapa pun.

Itu sebabnya hanya pemberian fasilitas pinjaman yang dibidik. Menurut Abraham Samad, penyalahgunaan wewenang dalam pemberian pinjaman dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sudah terang-benderang. Belum mengeluarkan surat perintah penyidikan hingga Jumat pekan lalu, Abraham menyebut Siti Fadjrijah dan Budi Mulya sebagai "calon" tersangka. Adapun dalam ekspose pada Senin malam itu, nama Boediono tak disinggung sama sekali. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Komisi sudah pernah memeriksa Boediono tapi hingga kini belum menemukan bukti yang memastikan keterlibatannya.

Meski keputusan pemberian FPJP berada di tangan Dewan Gubernur, termasuk Boediono, Fadjrijah diduga ikut menggiring Century diselamatkan. Salah satu indikasinya: disposisi Fadjrijah untuk Direktur Pengawasan Bank Zainal Abidin pada 31 Oktober 2008. Dengan kata lain, ada kepentingan pribadi yang disusupkan dalam pengambilan kebijakan secara kolektif.

Yang paling jelas motivasinya justru Budi Mulya, yang bertanggung jawab dalam pencairan FPJP. Komisi menemukan aliran dana Rp 1 miliar dari Robert Tantular, pemilik Century, kepada Budi pada September 2008. Robert mengakui adanya uang kepada Budi. "Itu pinjaman. Tak ada kaitannya dengan Century dan FPJP," katanya kepada Tempo tahun lalu.

Budi butuh modal bisnis. Robert, yang sudah lama berkawan dengan Budi, menerbitkan cek, yang lalu dicairkan dan ditransfer lewat Century ke rekening Budi. Sekitar Januari 2009, Budi mengembalikan tunai duit itu dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura. Karena itu, menurut seorang pejabat KPK, selain kena pasal penyalahgunaan wewenang, "Budi ­Mulya juga bisa dilapis pasal suap."

Di kediamannya di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, penjaga rumah mengatakan Budi Mulya tak mau diwawancarai. "Bapak belum siap memberi statement apa-apa," ujar Woro Santo, penjaga rumah.

Siti Fadjrijah pun tak bisa ditemui. Di rumahnya di bilangan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa pekan lalu, anak kedua Fadjrijah, yang mengaku bernama Ian, mengatakan ibunya sakit. Fadjrijah terserang stroke tak lama setelah penalangan Century dipersoalkan DPR. "Lumpuh dari atas ke bawah," kata Ian. Setelah menjalani terapi, Fadjrijah mulai bisa berbicara. "Tapi belum bisa diajak ngobrol yang berat-berat."

Ditemui Tempo, Kamis pekan lalu, Wakil Presiden Boediono menjelaskan sejumlah hal, tapi tak ingin pernyataannya dikutip. Namun, melalui akun Twitter sehari sebelumnya, Boediono menyatakan penyelamatan Century terbukti menghindarkan Indonesia dari krisis keuangan global 2008. Katanya, "Bila kerusakan Century juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan pejabat BI, sewajarnya bila KPK mengusutnya sampai tuntas dengan adil."

Anton Septian, Andi Perdana, Ayu Prima Sandi, Satwika Movementi


Century dalam Opera Enam Babak

TUDINGAN adanya penyimpangan pada penyelamatan Bank Century terus bergaung. Kini berganti menjadi Bank Mutiara, bank itu diduga cacat sejak lahir, selain digangsir pemiliknya. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi menyangka terjadi penyelewengan pada saat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek oleh Bank Indonesia.

1. Babak Merger

27 November 2001
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menyetujui akuisisi Chinkara Capital Ltd terhadap Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac.

22 Juli 2004
Disposisi Gubernur BI Burhanuddin Abdullah kepada Direktur Pengawasan Bank 1 Sabar Anton Tarihoran mempermudah merger. Burhanuddin menyangkal disposisi dan menuduh Anton memanipulasi.

6 Desember 2004
BI menyetujui merger Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century.

29 Desember 2005
Bank Century dinyatakan sebagai bank dalam pengawasan intensif BI.

2. Babak FPJP

2008
Sejak Juli hingga November, Century kesulitan likuiditas.

15 Oktober 2008
BI meminta pemegang saham pengendali Hesham al-Warraq serta pemegang saham Robert Tantular dan Rafat Ali Rizvi menyelesaikan masalah likuiditas. Mereka meneken letter of commitment tentang kesanggupan mempercepat pelunasan surat berharga valas dalam skema asset management agreement US$ 120,4 juta.

30 Oktober 2008
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas repo aset kepada BI Rp 1 triliun. Direktur Pengawasan Bank Zainal Abidin menolak memberi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

31 Oktober 2008
Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah memberikan disposisi "sesuai pesan Gubernur BI Boediono tanggal 31 Oktober 2008, masalah Bank Century harus dibantu dan tidak boleh ada bank yang gagal, karena akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita".

3 November 2008
Zainal Abidin tetap menyimpulkan Century tak layak mendapat FPJP. Ia minta Dewan Gubernur mengubah syarat minimal FPJP.

5 November 2008
Rapat Dewan Gubernur BI menetapkan Bank Century masuk pengawasan khusus.

13 November 2008
Bank Century gagal kliring. Dewan Gubernur BI melakukan telekonferensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mendampingi Presiden di Washington, DC, Amerika Serikat, menghadiri sidang G-20. Telekonferensi juga dilakukan pada 14, 17, 18, dan 19 November 2008.

14 November 2008
Dewan Gubernur BI mengubah persyaratan FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif.

14, 17, 18 November 2008
Bank Century menerima pinjaman dana jangka pendek Rp 689 miliar dari BI dengan CAR 2,35 persen.

3. Babak Penyelamatan

20 November 2008 (pukul 19.00-22.00)
Rapat Dewan Gubernur BI menyatakan Bank Century sebagai bank gagal. BI lalu menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan tentang penetapan status ini.

20 November 2008 (pukul 23.00-selesai)
Rapat informal antara Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan tim BI.

21 November 2008 (pukul 00.11-04.25)
KSSK menggelar rapat konsultasi. Diikuti sekitar 30 orang (dari BI, Departemen Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan/LPS, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Bank Mandiri).

21 November 2008 (pukul 04.25-06.00)
Rapat KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century pada LPS.

21 November 2008 (pukul 05.30-selesai)
Rapat Komite Koordinasi menindaklanjuti keputusan KSSK. Komite Koordinasi menyerahkan Bank Century kepada LPS.

21 November 2008 (pukul 05.30-06.15)
Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan melaksanakan keputusan KSSK dan keputusan Komite Koordinasi untuk melakukan penanganan penyertaan modal sementara pada Bank Century.

21 November 2008 (pukul 06.15-07.00)
Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan memberhentikan pengurus lama Bank Century dan mengangkat pengurus baru.

4. Babak Politik

1 Desember 2009
DPR membentuk Panitia Khusus Bank Century yang diusulkan Tim 9 untuk menyelidiki dana talangan itu. Selama dua bulan mereka memeriksa aktor-aktor di pusaran kasus itu, yang disiarkan secara langsung oleh televisi.

3 Maret 2010
Sebanyak 315 anggota Panitia menyimpulkan dana talangan melanggar aturan dan 212 menyatakannya sebagai keputusan tepat.

5. Babak Audit

2009-2011
Badan Pemeriksa Keuangan dua kali mengaudit dana talangan Bank Century dan menyimpulkan enam kecurigaan:

  • Perubahan syarat CAR positif dicurigai sebagai upaya agar Bank Century memperoleh FPJP Rp 689,39 miliar karena hanya Century yang punya CAR di bawah 8 persen.
  • Nilai jaminan Bank Century hanya 83 persen dari plafon FPJP. Seharusnya minimal 150 persen.
  • Gubernur BI tak memberikan data lengkap dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sehingga dana talangan membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
  • Kriteria sistemik tak jelas karena hanya berasumsi pada psikologi pasar.
  • Ada perubahan peraturan LPS yang mengubah biaya penanganan bank gagal untuk mengembalikan likuiditas agar Century mendapat modal sementara.
  • Aliran dana Rp 1 miliar kepada Deputi Gubernur BI Budi Mulia dari Robert Tantular menimbulkan konflik kepentingan.

6. Babak Penyelidikan

20 November 2012
Setelah menyelidiki dana talangan Century selama setahun, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Budi Mulia dan Siti Fadjrijah sebagai tersangka penyelewengan bailout itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus