Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tutup Pintu Sementara untuk WNA, Bagaimana dengan WNI dari Luar Negeri?

Pemerintah menutup sementara pintu untuk WNA terkait varian baru Covid-19. Bagi WNI yang dari luar negeri, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan.

28 Desember 2020 | 17.32 WIB

Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membatasi kedatangan Warga Negara Asing (WNA) mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2020. Pembatasan ini menyusul adanya varian baru Covid-19.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. "Tapi Mereka juga tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno di Istana Negara pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Retno mengatakan untuk warga negara asing yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, akan diberlakukan sejumlah ketentuan.

Pertama adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

"Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan," kata Retno. Jika setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan.

Untuk WNI yang datang dari luar negeri, Retno mengatakan mereka juga mendapat ketentuan yang sama. Pertama adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Bedanya, karantina wajib selama 5 hari yang mereka laksanakan, dilakukan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus