Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengalami penurunan yang semula A menjadi C. Penurunan akreditasi ini merupakan imbas dari kasus rekayasa guru besar yang melibatkan 11 dosen Fakultas Hukum ULM pada Juli lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, mengatakan Surat Keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) soal perubahan status akreditasi diterbitkan pada 20 September dan diterima oleh pihaknya pada 26 September. “Iya, akreditasi kami diturunkan berdasarkan Surat Keputusan BAN PT, dari A ke Baik (C),” kata Iwan saat dihubungi Tempo pada Jumat, 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Maret 2024, ULM sebenarnya sudah mendapatkan akreditasi A dari BAN-PT, yang berlaku hingga Maret 2029. Namun, pada 7 Juli 2024, Majalah Tempo mengeluarkan laporan investigasi mengenai rekayasa syarat permohonan guru besar yang melibatkan 11 dosen Fakultas Hukum ULM. Rekayasa itu salah satunya dilakukan dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator.
“Karena terkait dengan kasus 11 guru besar. Ini berkaitan dengan masalah tata kelola dan tata pamong di ULM, khusunya berkaitan dengan kenaikan jabatan fungsional,” kata Iwan. Pihak ULM pun diberi waktu hingga 19 November 2024 untuk mengajukan akreditasi ulang.
Iwan mengatakan saat ini ULM telah membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) demi memulihkan akreditasi ULM. “Tim ini sudah bekerja secara maraton siang dan malam. Saat ini saya berada pada masa-masa karantina bersama tim untuk mempersiapkan itu,” kata dia.
Upaya untuk memulihkan akreditasi ULM melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa dan alumni. Selain memulihkan akreditasi, Iwan mengatakan ULM telah melakukan beberapa upaya untuk memberantas mafia guru besar. Salah satunya dengan membuat standard operating procedure (SOP) baru tentang kenaikan jabatan fungsional.
“SOP-nya dibuat baru. Kemudian kami juga memperkuat peraturan yg berkaitan dengan integritas akademik, dan memperkuat aturan yang berkaitan dengan kenaikan jabatan fungsional khususnya guru besar,” tutur Iwan.