Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makassar - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK angkat bicara soal penurunan videotron dukungan kepada calon presiden Anies Baswedan di DKI Jakarta dan Bekasi. Menurut JK, hal itu bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tindakan tersebut sebagai pelanggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya, itu (penurunan videotron) adalah pelanggaran,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu, 17 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JK mengatakan kasus ini harus dilaporkan ke Bawaslu, pasalnya semua tindakan terkait pelaksaan pemilu sudah diatur di dalam peraturan pemilu.
“Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” ucap JK.
Videotron dukungan kepada Anies tersebut dipasang oleh kelompok Anies Bubble dan Olppaemi Project yang merupakan kelompok penggemar K-Pop. Mereka memasang videotron itu dari dana sumbangan secara sukarela.
Videotron itu rencananya tayang pada 15 hingga 21 Januari 2024. Namun, baru sehari dipasang, video dukungan itu diturunkan alias tidak dilanjutkan.
Timnas Amin akan ambil jalur hukum
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Hari Akbar Apriawan, menilai ada pihak-pihak tertentu dalam penurunan videotron tersebut. Meskipun demikian, dia tak menyebutkan siapa pihak tersebut.
"Kami masih menunggu klarifikasi terkait siapa nama tokoh sebenarnya dibalik peristiwa itu," kata Hari kepada Tempo.co, Selasa 16 Januari 2024.
Hari pun menyatakan mereka melihat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu dalam masalah ini. Dia menyatakan Timnas Amin akan menempuh upaya hukum.
“Terkait tindakan hukum ketika ada pelanggaran terhadap undang-undang pemilu, itu harus ditindak tegas oleh Bawaslu dan instrumen negara," kata dia.
"Seharusnya dalam konteks kampanye ini negara punya kekuatan untuk menjaga pemilu yang damai dengan mereduksi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan paslon-paslon lain, dengan tim-timnya. Jadi ketika kami melihat ini ada pelanggaran terkait undang-undang pemilu kami akan mengupayakan hukum,” ujar Hari.
Bawaslu endus adanya pelanggaran
Sementara Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan ada indikasi pelanggaran dalam kasus videotron Anies Baswedan itu. Meskipun demikian, Bawaslu belum dapat memastikan apakah masalah itu akan mereka tindaklanjuti.
"Kalau sudah sewa, dibatasi, itu jadi permasalahan," ujar dia. "Pasti, dilanjut atau tidak pasti akan kami sampaikan," kata Rahmat.