Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Agung menerima permohonan kasasi bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, Ferdy Sambo, dengan mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup pada Selasa, 8 Agustus lalu. Vonis tersebut dijatuhkan ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo