Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Wabah Corona, Jadwal Tahapan Pilkada 2020 Dipastikan Ditunda

Yang ditunda di antaranya pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020.

22 Maret 2020 | 11.43 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2020. “Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid-19,” kata Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 22 Maret 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kastorius mengatakan, Kemendagri dapat memahami keputusan KPU untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebab, perubahan jadwal tahapan itu merupakan kewenangan KPU. “Kami juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan obyektif kondisi penyebaran Covid-19.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kastorius, ada berbagai arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan penyebaran virus Corona serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020. Kemendagri, kata dia, akan terus mencermati perkembangan dampak virus ini hingga Juli 2020.  “Bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang Juli-September tertunda, harus dilakukan lewat perubahan UU nomor 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR.” 

KPU sebelumnya menunda beberapa tahapan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 atau Pilkada serentak karena pandemi virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas. "Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020." Keputusan yang dikutip dari surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Beberapa hal yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan. Selain itu juga, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Dan yang terakhir adalah tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020.

 

 

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus