Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

Sufmi Dasco Ahmad, membantah pembahasan revisi UU MK dilakukan diam-diam di DPR.

20 Mei 2024 | 20.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah pembahasan revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilakukan diam-diam di DPR. Dia mengatakan, proses revisi Undang-undang MK ini sudah berjalan sejak Januari 2023 di DPR. Dia juga mengklaim, DPR tidak memiliki maksud lain dalam pembahasan revisi UU MK ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasco mengatakan, revisi UU MK sudah sampai pembahasan tingkat satu antar pemerintah dan DPR pada 29 November 2023. Kemudian, kata Dasco, pembahasan UU MK sempat terkendala karena Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembahasan ini juga sempat tertunda karena adanya surat keberatan yang diajukan eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Waktu itu, Mahfud meminta DPR agar tidak segera mengesahkan UU MK. 

"Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam yang baru. Dia mempelajari substansi dan juga menyetujui hasil yang kita sudah ketok bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, pada Senin, 20 Mei 2024. 

Dia mengatakan, tidak ada pembahasan yang sembunyi-sembunyi. Dia juga memastikan, DPR tidak memiliki maksud lain dalam pembahasan revisi UU MK ini. Ditanya mengenai kapan revisi UU MK ini disahkan, Dasco menyebut tak bisa memastikan. 

Saat ini, kata Dasco, DPR juga masih mengharmonisasi substansi revisi UU MK. Menurut dia, meski DPR dan pemerintah sudah sepakat, masih ada mekanisme yang harus dilalui.

"Sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan apakah kemudian itu diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat demikian," kata Dasco. 

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi dalam keterangan resminya.

Pengesahan revisi UU MK di tahap I ini menimbulkan polemik. Sebab, dianggap bisa melemahkan independensi MK.

 AMELIA RAHIMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus