Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut: Seperti Sembunyikan Kepentingan Politik Besar

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai kesepakatan untuk membahas pengubahan aturan MK ini dilaksanakan melalui proses yang tidak benar.

24 Mei 2024 | 18.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Sukarnoputri menyampaikan sambutan dalam Rakernas V yang digelar di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 24 Mei 2024. Cr: Tim Media PDIP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku terkaget-kaget dengan rencana revisi UU MK atau Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini menilai kesepakatan untuk membahas pengubahan aturan MK ini dilaksanakan melalui proses yang tidak benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Megawati menyampaikan ini dalam pidato politik rapat kerja nasional atau Rakernas V PDIP di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 24 Mei 2024. Putri Presiden Sukarno ini mengungkit kesepakatan revisi UU MK ini dicapai saat reses dan Ketua DPR Puan Maharani sedang berada di luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selain dilaksanakan tiba-tiba, dan pada masa reses, sepertinya menyembunyikan suatu kepentingan politik yang begitu besar,” kata Megawati.

Dalam pidato yang sama Megawati memberi catatan MK sudah diintervensi kekuasaan seperti putusan 90. Pengubahan aturan MK yang dimaksud Ketum PDIP ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto.

“Putusan 90 menimbulkan begitu banyak antipati karena ambisi kekuasaan, sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangan,” kata Megawati.

DPR dan pemerintah telah menyepakati pembahasan tingkat I untuk rancangan perubahan keempat Undang-undang Mahkamah Konstitusi pada Senin, 13 Mei 2024. Padahal, pada hari itu DPR tengah reses. Masa sidang kelima tahun 2023/2024 baru dibuka pada keesokan harinya.

Revisi UU MK lantas menimbulkan polemik. Dua pasal menjadi catatan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK I Dewa Gede Palguna. Perubahan UU MK dinilai dapat berdampak khususnya bagi hakim yang ingin melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun. Dinukil dari draf revisi UU MK, Pasal 23A ayat (1) mengatur masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun.

Pasal 23A ayat (2) menyatakan bahwa setelah 5 tahun, hakim konstitusi dikembalikan kepada lembaga pengusul (DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung) untuk mendapatkan persetujuan melanjutkan jabatannya.

"Pasti (hakim konstitusi) enggak merdeka lah. Pasti enggak independen," kata Palguna saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Mei 2024.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah Komisi III DPR RI menggelar rapat secara diam-diam saat membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003. Dasco memastikan tidak ada maksud atau rencana lain yang ingin dilakukan di balik rapat revisi UU MK.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa revisi UU MK hanya sempat terkendala karena pemilu. "Revisi Undang-Undang MK ini sudah dilaksanakan atau sudah dijalankan sejak tahun lalu," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 20 Mei 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus