Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, menggelar aksi di depan Rumah Aspirasi Relawan Ganjar di Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023. Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau Gempadewa tersebut tetap menolak rencana penambangan batu andesit di kampung mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi tersebut juga merespons pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal penyelesaian polemik di Wadas saat berpidato di Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Makassar beberapa waktu lalu. Dalam pidatonya, Ganjar menyebut para penolak tambang telah menerima ganti rugi Rp 11 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai saat ini, Ketua Gempadewa bersama ratusan warga Wadas masih konsisten menolak pertambangan di Desa Wadas," ujar perwakilan warga Wadas, Siswanto.
Menurutnya, rencana penambangan di Wadas juga telah memperlihatkan dampak lingkungan. Desa Wadas telah dua kali dilanda banji berupa air bercampur lumpur yang berasal dari pembukaan akses menuju lokasi rencana pertambangan.
Izin penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo berakhir pada 7 Juni 2023. Desa Wadas termasuk dalam wilayah lokasi pengadaan untuk proyek tersebut.
Izin tersebut pertama kali diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 590/41 Tahun 2018. Di dalamnya tertulis penetapan lokasi itu diberikan kepasa Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak untuk jangka waktu dua tahun.
Kemudian, kembali terbit Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 590/20 Tahun 2021 tentang pembaruan penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bener. Keputusan tersebut ditandatangani Ganjar Pranowo pada 7 Juni 2021.
Sama seperti Keputusan Gubernur pertama, penetapan lokasi itu juga berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Artinya, telah kadaluarsa pada 7 Juni 2023 lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Boedya Dharmawan menyebut, penambangan andesit di Wadas tak lagi memerlukan izin. "Sejak diterbitkan surat dari Kementerian ESDM kepada Kementerian PUPR (Ditjen Sumber Daya Air) pada 28 Juli 2021, bahwa kegiatan pengambilan atau pemanfaatan material tersebut tidak memerlukan perizinan sektor pertambangan dan menjadi kesatuan pembangunan Bendungan Bener," tuturnya, Selasa, 11 Juli 2023.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Julian Duwi Prasetia menilai ada kejanggalan dalam proses penerbitan IPL yang kini telah berakhir tersebut. Warga Wadas sebelumnya telah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang terkait hal itu.
"Kalau namanya pembaruan itu proses dari awal. Tapi mereka mengaburkan diksi tersebut dengan tetap melanjutkan tapi judulnya saja diganti pembaruan. Tapi tak ada hal pembaruan yang dilakukan," tutur dia.