Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

WNA Asal RRT Menjadi Pengguna e-VOA Pertama yang Mendarat di Indonesia

Seorang Warga Negara RRT Guo Jinpeng pengguna Visa On Arrival atau e-VOA pertama kali, mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, pada 4 November 2022

5 November 2022 | 19.25 WIB

Seorang Warga Negara RRT Guo Jinpeng pengguna Visa On Arrival atau e-VOA pertama kali, mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, pada 4 November 2022. Sumber: imigrasi.go.id
Perbesar
Seorang Warga Negara RRT Guo Jinpeng pengguna Visa On Arrival atau e-VOA pertama kali, mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, pada 4 November 2022. Sumber: imigrasi.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Warga Negara RRT Guo Jinpeng pengguna electronic Visa On Arrival atau e-VOA pertama kali, mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, pada 4 November 2022 pukul 22.55 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Saya ke sini untuk pertemuan bisnis di Jakarta. Saya bisa mengajukan e-VOA dari negara saya dan cukup mudah,” ujar Guo Jinpeng dalam keterangan tertulis Ditjen Imigrasi Sabtu 5 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Diketahui Guo Jinpeng menaiki pesawat Cathay Pasific CX797 yang terbang dari Hongkong. Guo Jinpeng merupakan WNA pertama yang memasuki wilayah Indonesia dengan memegang e-VOA indeks B213 yang terbit pada 3 November 2022 lalu, yang hingga saat ini masih dalam masa uji implementasi e-VOA oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“e-VOA merupakan inovasi yang saat ini sedang diuji coba sebelum diluncurkan secara resmi pada 9 November 2022 mendatang. Dengan e-VOA orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. jika disetujui, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh

Menurut Achmad, setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka akan dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk wilayah Indonesia.      

“Tujuan inovasi e-VOA adalah memudahkan orang asing pengguna Visa on Arrival sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya. Hal ini karena orang tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan,” jelasnya.

Achmad menegaskan, dalam masa uji coba, terdapat dua bandara di Indonesia yang mengizinkan orang asing menggunakan e-VOA yaitu pada Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Namun, untuk saat ini Achmad menjelaskan terdapat 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA, yaitu :

  1. Australia,
  2. Afrika Selatan,
  3. Amerika Serikat,
  4. Arab Saudi,
  5. Argentina,
  6. Belanda,
  7. Belgium,
  8. Brazil,
  9. Denmark,
  10. India,
  11. Inggris,
  12. Italia,
  13. Jepang,
  14. Jerman,
  15. Kanada,
  16. Korea Selatan,
  17. Meksiko,
  18. Perancis,
  19. Rusia,
  20. Selandia Baru,
  21. Spanyol,
  22. Swiss,
  23. Timor Leste,
  24. Tiongkok,
  25. Turki, dan
  26. Ukraina;

“Kami berharap dengan sistem e-VOA ini tidak hanya akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing di sektor pariwisata, tetapi juga bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru di Indonesia,” ujar Achmad

Achmad juga menegaskan, seperti halnya e-Visa, e-VOA yang dapat digunakan 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Kepada orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp 500.000 dan akan diizinkan untuk tinggal di wilayah Indonesia selama 30 hari serta bisa dilakukan perpanjangan 30 hari di kantor imigrasi, Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus