Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan uji coba sistem electronic visa on arrival (e-VOA). Inovasi layanan ini dihadirkan untuk mendukung kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 sekaligus mempermudah kedatangan wisatawan asing yang memenuhi syarat ke Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui layanan e-VOA ini, warga negara asing yang datang ke Indonesia tak perlu mengantre saat kedatangan di bandara untuk membuat visa saat kedatangan atau VoA. Mereka bisa mengurusnya secara online sebelum tiba di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang WNA asal Cina Guo Jinpeng menjadi pengguna e-VOA pertama yang mendarat di Indonesai melalui Bandara Soekarno Hatta pada Jumat malam, 4 November lalu. "Pria tersebut memasuki Wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang pada Jumat malam sekitar pukul 22.55 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Sabtu, 5 November 2022.
Dengan e-VOA, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Jika disetujui, maka orang asing tinggal melakukan pembayaran secara daring dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya, orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saat masuk wilayah Indonesia.
“Tujuan inovasi e-VOA adalah memudahkan orang asing pengguna 'visa on arrival' sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya. Hal ini karena orang tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan,” kata Achmad.
Guo Jinpeng menumpang Pesawat Cathay Pasific CX797 yang terbang dari Hong Kong. WNA tersebut merupakan pemegang e-VOA indeks B213 yang terbit pada Kamis, 3 November 2022. Ia mengaku terbantu dengan kemudahan e-VOA karena dirinya dapat dengan mudah mengajukan VoA secara daring tanpa mengantre lagi di bandara.
“Saya ke sini untuk pertemuan bisnis di Jakarta. Saya bisa mengajukan e-VOA dari negara saya dan cukup mudah,” kata Guo Jinpeng.
Layanan e-VOA ini rencananya akan diluncurkan secara resmi pada Rabu, 9 November 2022. Penerapan eVoA dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan layanan VoA di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.
Untuk permulaan, eVoA dapat diakses oleh warga negara asing dari 26 negara yang paling banyak menggunakan VoA. Orang asing pengguna VoA wajib membayar Rp 500 ribu dan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.
Seperti halnya eVisa, eVoA juga dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Jalur transaksi yang tersedia dalam payment gateway adalah melalui kartu kredit atau kartu debit yang masuk dalam jaringan visa atau Master Card. Selain eVoA, sistem pembayaran online tersebut akan diterapkan pada aplikasi berbasis web yakni di visa-online.imigrasi.go.id.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.