Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya Warga Negara Indonesia (WNI). Warga Negara Asing di Indonesia pun berhak memeiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).
Pasal tersebut menerangkan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Perbedaan e-KTP WNI dan WNA
Meskipun sama-sama berhak memiliki KTP elektronik, tetapi KTP yang dimiliki oleh WNI dan WNA berbeda, salah satunya desain dari e-KTP tersebut. Melansir bulelengkab.go.id, berikut adalah perbedaan e-KTP antara WNI dan WNA.
1. Kewarganegaraan
Asal kewarganegaraan bagi WNI ditulis menggunakan keterangan Indonesia, Sementara asal kewarganegaraan bagi WNA pada e-KTP ditulis sesuai dengan asal masing-masing WNA.
2, Bahasa
Bahasa yang digunakan untuk menuliskan keterangan dalam e-KTP berbeda. Untuk WNI, seluruh keterangan, mulai dari jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, hingga agama pada e-KTP WNI ditulis dalam bahasa Indonesia. Sementara keterangan identitas di e-KTP WNA ditulis menggunakan bahasa Inggris.
3. Masa berlaku
E-KTP milik WNI berlaku seumur hidup. Sementara e-KTP milik WNA memiliki masa berlaku sesuai izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh imigrasi. Apabila masa berlaku e-KTP tersebut habis, WNA wajib melakukan perpanjangan kepada instansi pelaksana. Batas perpanjangan e-KTP WNA yaitu paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku habis atau berakhir.
4. Warna latar belakang foto
Warrna latar belakang foto e-KTP WNI adalah biru. Sementara bagi WNAlatar belakang foto pada e-KTP bewarna oranye.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini