PENYELESAIAN kasus Pasir Mandoge dan Alang Bombon masih harus
ditunggu. Kasus yang sempat diadukan langsung kepada Ketua
Opstibpus Sudomo dan Menteri PAN Sumarlin ketika keduanya
berkunjung ke Sumatera Utara 2 mingu lalu itu, kini ditangani
Opstibda. Ternyata sementara itu di Kabupaten Asahan ada juga
kasus PT Uni Royal Sumatera Plantation. Seperti dua kasus
pertama, kasus ini pun menyangkut urusan pembebasan tanah
penduduk. Setidaknya tanah yang selama ini digarap mereka.
Uni Royal dikenal penduduk sejak 1967. Perusahaan Amerika
Serikat ini mewarisi perkebunan karet yang sebelumnya diusahakan
PPN Karet XVIII. Dari 21.691 hektar tanah Hak Guna Usaha
(HGU)-nya lebih 3000 hektar di antaranya sudah jatuh ke pihak
lain. Sudah sejak 1970 perusahaan ini berusaha mengklaimnya.
Namun usaha paling gencar tampaknya baru dilakukan dua bulan
terakhir ini.
25 April lalu penduduk Kecamatan Kisaran yang terlibat
penggarapan sebagian tanah HGU PT Uni Royal itu dikumpulkan di
satu gudang milik perkebunan. Kepada mereka dijelaskan niat
perkebunan untuk mengambil kembali tanah-tanah yang selama ini
digarap itu. Imbalannya, disediakan ganti rugi Rp 6.000
per-rante. (Satu rante sama dengan satu hektar). Penduduk
berkeberatan memenuhi hasrat PT Uni Royal tadi. Di pihak lain
setelah pertemuan itu petugas-petugas PT Uni Royal langsung
bergerak Dan tanaman pcnduduk pun seperti kelapa, padi dan
lain-lain langsung dibabat. Dari situ persoalan muncul.
Penduduk yang menggarap tanah PT Uni Royal merasa terjepit. Para
penggarap umumnya pensiunan karyawan perkebunan itu sendiri.
Beberapa di antaranya malah ada yang masih berstatus karyawan
aktif. Tapi dengan alasan tanah itu merupakan penunjang hidup
keluarga masing-masing, mereka mencoba mempertahankannya
Lebih-lebih nilai ganti rugi yang ditawarkan dianggap terlalu
kecil. Sementara untuk tanaman apakah itu kelapa atau padi atau
apa saja, tidak ada penggantian.
PT Uni Royal tetap dengan rencananya. Dari lebih 3000 hektar
yang sudah jatuh pihak lain hanya 1100 hektar saja yang
dituntutnya. Sebab sebagian lainnya sudah diambil Pemerintah
Daerah Kabupaten Asahan untuk beberapa keperluan, seperti
Puskesmas di Desa Sidorejo dan stadion olahraga di Desa Mutiara.
Dan pihak perkebunan, seperti dikatakan MA Syamsuri sebagai
salah seorang petugasnya yang juga dikenal sebagai Ketua Serikat
Buruh Perkebunan Kabupaten Asahan, "ingin bertindak realistis."
Latar Belakang Politik?
Tapi menarik, 15 hari setelah penduduk diberitahu tentang
rencana PT Uni Royal dua bulan terakhir ini satu delegasi 10
orang di antara mereka datang di Kantor DPRD Kabupaten Asahan.
Mereka menyatakan keberatan atas usaha PT Uni Royal. Usaha itu
katanya dilakukan dengan paksaan. "Yang tak mau katanya akan
diperkarakan," ucap Subardjo (45) salah seorang di antara
delegasi tadi.
Pihak DPRD menaruh perhatian serius atas pengaduan penduduk
Kisaran tersebut. Lebih-lebih 4 hari sesudah penduduk mengadu
kepada pihak DPRD, rumah seorang karyawan Uni Royal bernama
Ngadimin terbakar. Dan itu santer terdengar ada hubungan dengan
kedongkolan penduduk terhadap Ngadimin sebagai salah seorang
karyawan Uni Royal yang aktif mengusahakan penduduk agar mau
memenuhi keinginan perusahaannya.
Pada 19 Mei lalu keluar perintah Bupati dr Bahmid Muhammad agar
PT Uni Royal menghentikan kegiatannya menuntut pengembalian
tanah penduduk tadi. "Kalau standfast (maksudnya perintah
bupati) itu dilanggarkan ada sanksinya," Bupati Bahmid
menjelaskan kepada Amran Nasution dari TEMPO. Sebegitu jauh
belum diketahui tindakan bupati selanjutnya. Dengan dalih ada
latar belakang politik di balik reaksi penduduk, PT Uni Royal
seakan-akan cukup gagah melaksanakan keinginannya. Tanaman demi
tanaman penduduk terus dibabat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini