Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Yang Terjadi Di uni Royal

Penduduk kisaran, Asahan, mengadu ke DPRD, karena tanah HGU PT. Uni Royal yang selama ini digarap penduduk diminta kembali dengan paksa walau mendapat ganti rugi oleh PT. Uni Royal Sumatera Plantation. (dh)

9 Juni 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENYELESAIAN kasus Pasir Mandoge dan Alang Bombon masih harus ditunggu. Kasus yang sempat diadukan langsung kepada Ketua Opstibpus Sudomo dan Menteri PAN Sumarlin ketika keduanya berkunjung ke Sumatera Utara 2 mingu lalu itu, kini ditangani Opstibda. Ternyata sementara itu di Kabupaten Asahan ada juga kasus PT Uni Royal Sumatera Plantation. Seperti dua kasus pertama, kasus ini pun menyangkut urusan pembebasan tanah penduduk. Setidaknya tanah yang selama ini digarap mereka. Uni Royal dikenal penduduk sejak 1967. Perusahaan Amerika Serikat ini mewarisi perkebunan karet yang sebelumnya diusahakan PPN Karet XVIII. Dari 21.691 hektar tanah Hak Guna Usaha (HGU)-nya lebih 3000 hektar di antaranya sudah jatuh ke pihak lain. Sudah sejak 1970 perusahaan ini berusaha mengklaimnya. Namun usaha paling gencar tampaknya baru dilakukan dua bulan terakhir ini. 25 April lalu penduduk Kecamatan Kisaran yang terlibat penggarapan sebagian tanah HGU PT Uni Royal itu dikumpulkan di satu gudang milik perkebunan. Kepada mereka dijelaskan niat perkebunan untuk mengambil kembali tanah-tanah yang selama ini digarap itu. Imbalannya, disediakan ganti rugi Rp 6.000 per-rante. (Satu rante sama dengan satu hektar). Penduduk berkeberatan memenuhi hasrat PT Uni Royal tadi. Di pihak lain setelah pertemuan itu petugas-petugas PT Uni Royal langsung bergerak Dan tanaman pcnduduk pun seperti kelapa, padi dan lain-lain langsung dibabat. Dari situ persoalan muncul. Penduduk yang menggarap tanah PT Uni Royal merasa terjepit. Para penggarap umumnya pensiunan karyawan perkebunan itu sendiri. Beberapa di antaranya malah ada yang masih berstatus karyawan aktif. Tapi dengan alasan tanah itu merupakan penunjang hidup keluarga masing-masing, mereka mencoba mempertahankannya Lebih-lebih nilai ganti rugi yang ditawarkan dianggap terlalu kecil. Sementara untuk tanaman apakah itu kelapa atau padi atau apa saja, tidak ada penggantian. PT Uni Royal tetap dengan rencananya. Dari lebih 3000 hektar yang sudah jatuh pihak lain hanya 1100 hektar saja yang dituntutnya. Sebab sebagian lainnya sudah diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan untuk beberapa keperluan, seperti Puskesmas di Desa Sidorejo dan stadion olahraga di Desa Mutiara. Dan pihak perkebunan, seperti dikatakan MA Syamsuri sebagai salah seorang petugasnya yang juga dikenal sebagai Ketua Serikat Buruh Perkebunan Kabupaten Asahan, "ingin bertindak realistis." Latar Belakang Politik? Tapi menarik, 15 hari setelah penduduk diberitahu tentang rencana PT Uni Royal dua bulan terakhir ini satu delegasi 10 orang di antara mereka datang di Kantor DPRD Kabupaten Asahan. Mereka menyatakan keberatan atas usaha PT Uni Royal. Usaha itu katanya dilakukan dengan paksaan. "Yang tak mau katanya akan diperkarakan," ucap Subardjo (45) salah seorang di antara delegasi tadi. Pihak DPRD menaruh perhatian serius atas pengaduan penduduk Kisaran tersebut. Lebih-lebih 4 hari sesudah penduduk mengadu kepada pihak DPRD, rumah seorang karyawan Uni Royal bernama Ngadimin terbakar. Dan itu santer terdengar ada hubungan dengan kedongkolan penduduk terhadap Ngadimin sebagai salah seorang karyawan Uni Royal yang aktif mengusahakan penduduk agar mau memenuhi keinginan perusahaannya. Pada 19 Mei lalu keluar perintah Bupati dr Bahmid Muhammad agar PT Uni Royal menghentikan kegiatannya menuntut pengembalian tanah penduduk tadi. "Kalau standfast (maksudnya perintah bupati) itu dilanggarkan ada sanksinya," Bupati Bahmid menjelaskan kepada Amran Nasution dari TEMPO. Sebegitu jauh belum diketahui tindakan bupati selanjutnya. Dengan dalih ada latar belakang politik di balik reaksi penduduk, PT Uni Royal seakan-akan cukup gagah melaksanakan keinginannya. Tanaman demi tanaman penduduk terus dibabat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus