Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Yusril Akan Laporkan Hasil Sidang MK Pada Jokowi - Ma'ruf

Yusril dan tim kuasa hukum yang lain akan melaporkan kepada Jokowi dan Ma'ruf sebagai klien mereka di sidang gugatan pilpres.

28 Juni 2019 | 01.20 WIB

Kuasa Hukum TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahedra (tengaj) saat akan menjalani foto bersama usai mengikuti sidang lanjutan terkait perselisihan hasil Pemilu umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kuasa Hukum TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahedra (tengaj) saat akan menjalani foto bersama usai mengikuti sidang lanjutan terkait perselisihan hasil Pemilu umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan segera melaporkan hasil persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Jokowi dan Ma’ruf Amin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

”Pak Yusril sebagai ketua tim segera melaporkan kepada principal, klien Pak Yusril, Pak Joko Widodo dan Pak Maruf. Kemudian, ya, kami sampaikan bahwa tugas kami sudah selesai. Sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan pasangan calon nomor 01,” ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma’ruf Trimedya Panjaitan, di gedung MK, jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Kamis, 27 Juni 2019.

Mahkamah menilai dalil tim Prabowo - Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum. "Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Ketua Hakim MK Anawar Usman.

Kubu Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Badan Nasional Pemenangan Prabowo pun mendaftarkan gugatan pada medio Mei 2019.

FIKRI ARIGI | DEWI NURITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus