Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bola ternyata bisa menggelindingkan pemain dari lapangan ke meja hijau. Nasib itu dialami Hasan bin Muhammad, pemain klub Nur Syabab. Ia sempat diseret jaksa Mayun Komaruddin dengan Pasal 351 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, lebih dari empat windu lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo