Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Adili Pejabat Bank Indonesia

13 Agustus 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERDASARKAN hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari total BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) per 31 Januari 2000 yang berjumlah Rp 106 triliun, lebih dari separuhnya merupakan penyelewengan yang dikucurkan kepada 10 bank beku operasi (BBO) dan 32 bank beku kegiatan usaha (BBKU), yang berindikasikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan. Karena itu, pemerintah dan aparat yang berwenang, yaitu Kapolri dan Jaksa Agung, sudah seharusnya segera menangkap dan mengadili pejabat (dan mantan pejabat) Bank Indonesia yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Begitu juga pemilik dan pengelola bank bersangkutan yang menikmati fasilitas BLBI bermasalah itu. Pemerintah juga seharusnya mencabut atau setidaknya merevisi UU Bank Sentral, yang cenderung menghambat kerja BPKP dalam mengusut pengucuran dana BLBI. Dana triliunan rupiah bukanlah jumlah yang sedikit. Dengan beberapa triliun saja, pemerintah bisa mengatasi kasus pertikaian di Ambon-Maluku, kasus Aceh, juga dapat menggairahkan ekonomi rakyat (kerakyatan), mengintensifkan agroindustri, dan sebagainya. Mengalirnya dana ratusan triliun rupiah ke pundi-pundi bankir bermental perampok tanpa agunan yang layak itu tidak lepas dari kualitas moral pejabat (dan mantan pejabat) Bank Indonesia yang rusak. Lebih parah lagi, sebagaimana dilaporkan BPKP, berbagai dokumen penting yang diperlukan (dan merupakan alat bukti) sudah hilang atau dihilangkan, yang menyebabkan BPKP menemui kendala besar dalam mengusut penggunaan BLBI. Dari sini jelas terlihat adanya motif kriminal (menghilangkan barang bukti) yang dilakukan para bankir itu. Selamat berjuang, seluruh rakyat mendukung Ketu BPK Satrio B. Joedono dan Ketua BPKP Arie Sulendro, yang sudah menunjukkan kinerjanya yang patriotik. Tinggal kita saksikan apakah Presiden Abdurrahman, Kapolri Jenderal Rusdiharjo, dan Jaksa Agung Marzuki Darusman sungguh-sungguh mau menangkap pengkhianat bangsa. RACHMAT BASOEKI SOEROPRANOTO Koordinator Faktor (Front Anti Konglomerat Koruptor), Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus