Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
YAYASAN Supersemar diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari Rp 4 triliun kepada negara karena kalah di pengadilan. Kejaksaan Agung menggugatnya karena, alih-alih untuk beasiswa, uang dari keuntungan bank negara itu ditransfer ke perusahaan kroni mantan presiden Soeharto. Mahkamah Agung pun menghukumnya dengan denda sebesar itu pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo