Mendagri Rudini, dalam ceramahnya di hadapan peserta muktamar Muhammadiyah di Yogyakarta pada 15 Desember 1990 lalu, mengungkapkan, kalau umat Islam menghendaki agar SDSB dihapus, hendaknya menyampaikan alternatif penggantinya. Alternatif pengganti itu dapat berupa pengerahan pengumpulan dana dari umat Islam. Kalau sepuluh juta umat Islam masing-masing memberikan sumbangan sebesar Rp 1.000 sebulan, maka dalam setahun akan terhimpun dana sebesar Rp 120 milyar, suatu jumlah yang mendekati dana yang diterima Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS): Rp 125 milyar-Rp 130 milyar setahun. Menunggu dana dari sepuluh juta umat Islam itu merupakan pekerjaan besar dan membutuhkan organisasi tersendiri untuk mengelolanya. Tugas Muhammadiyah memungut dana untuk kepentingannya sendiri sudah cukup berat. Hampir mustahil bila Muhammadiyah diminta mencari alternatif pengganti SDSB. Belum sempat saran Mendagri tersebut ditanggapi, media massa memberitakan Surat Keputusan Menteri Sosial No. 10-10/90 yang memutuskan, di samping kupon SDSB seri A dan seri B yang telah beredar, pada 1991 nanti akan diterbitkan kupon seri C dengan harga Rp 15 ribu. Sementara itu, seri A tetap Rp 5 ribu, sedangkan seri B dinaikkan menjadi Rp 1.500. Kupon seri A diedarkan sebanyak 21 juta lembar, seri B sebanyak 1 juta lembar, dan seri C sebanyak 200 ribu lembar. Dalam setahun, dana yang diserap dari masyarakat luas sebesar Rp 2.054 milyar. Dana raksasa ini potensial sekali untuk mempertahankan tegaknya SDSB dari serangan kritik sebagian masyarakat yang vokal dan rintihan sebagian masyarakat yang membisu. Menurut Kakanwil Depsos Jawa Timur Drs. Badjuri Basuki, antara 60 dan 70% (sekitar 1,3 milyar rupiah) dari penerimaan dana tersebut disediakan untuk hadiah para pemenang undian. Penerimaan untuk YDBKS diperkirakan Rp 219 milyar (naik 75% dari penerimaan 1990). Untuk biaya pengelolaan oleh para pengusaha Rp 240 milyar, dan sisanya Rp 260 milyar dibagi di antara para pengusaha, di antaranya Robby Tjahjadi -- Robby Tjahjadi mendapat rezeki dari YDBKS sejak undian ini masih bernama Porkas. Kalau Pemerintah masih tetap menganggap perlu mengumpulkan dana dari masyarakat untuk membiayai pembinaan olahraga, saya sarankan sebagai ganti SDSB: a. Tambahan Pajak Penghasilan Perorangan bagi mereka yang berpenghasilan bersih lebih dari Rp 50 juta setahun. b. Tambahan Pajak Penghasilan Badan bagi mereka yang berpenghasilan bersih lebih dari Rp 500 juta setahun. Adapun besarnya persentasi tambahan PPh tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan informasi yang akurat dari Direktorat Jenderal Pajak. SOLICHIN SALAM Jalan Klabat 20 Telepon 45762 Surabaya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini