Dalam tulisan "Menggugat Dana Tempo Dulu", (TEMPO, 15 Desember 1990, Hukum) tentang kasus gugatan PT Nyiur Utara kepada BNI 1946 Manado, terdapat kesalahan yang sangat saya sesalkan. Untuk itu, perlu saya betulkan sebagai berikut: 1. Dalam tulisan itu, tertulis cek-cek kosong sebesar Rp 1,34 milyar, seharusnya lima lembar cek yang nilai totalnya sebesar Rp 1.348.000. 2. Gugatan perkara perdata itu bukan diajukan melalui pengacara, Saudara Munafri, S.H., tetapi saya sendiri pada 29 Mei 1990. Saya baru kenal pada 1 Agustus dengan Saudara Munafri, S.H. 3. Perkara klaim-tagihan PT Nyiur Utara terhadap BNI 1946 cabang Manado bukan telah berlumut 30 tahun. Karena kejadian baru berlangsung pada 1966/1967. Jadi, selama 23 tahun, saya terus menagih kepada BNI 1946 cabang Manado, tapi pihak BNI tidak mau menyelesaikannya dengan baik. Maka, pada 29 Mei 1990, saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manado. JOSEPH PADANG Jalan Jenderal A. Yani No. 31 Sario Utara Lingkungan II Manado
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini