Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Amendemen UUD (I)

3 September 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KATA ”itu” bisa menimbulkan perdebatan politis dan akademis. Coba tengok, Bab XI UUD 1945 tentang Agama, Pasal 29 (2), pada kalimat/anak kalimat terakhir yang berbunyi ”... dan kepercayaan itu.” Pertanyaannya adalah kepercayaan yang mana, karena bukankah banyak (aliran) kepercayaan. Dalam terjemahan bahasa Belanda yang dimuat di ”Undang-Undang, Peraturan serta Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia” yang uitgegeven door Mr. W.A Engelbrecht yang di-bewerk oleh Mr. E.M.L Engelbrecht tahun 1960, bahkan hanya diterjemahkan dengan geloofplicht. Dalam penjelasan UUD 1945 juga tidak ada satu kata pun yang menjelaskan kata itu. Dalam Sidang Tahunan MPR, Agustus lalu, Pasal 29 UUD 1945 menjadi masalah krusial bagi anggota MPR. Mampukah MPR sebagai lembaga tertinggi negara melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat, Ex.Pasal 1 (2) UUD 1945, menjelaskan kata ”itu”, meskipun sederhana tetapi memerlukan pemikiran mendalam. SOEKRO SOEMANTO, S.H. Surabaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus