KAMI dari PT Megasurya Nusalestari (MN) keberatan dengan pemberitaan TEMPO edisi 21-27 Agustus 2000, rubrik Lingkungan, berjudul ”Sebuah Surga yang Tercemar”.
Perlu kami jelaskan, Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri memang berkunjung ke kawasan Megamas milik PT MN, tapi bukan untuk meresmikan proyek reklamasi, melainkan untuk melihat salah satu dari empat kawasan reklamasi yang dikerjakan oleh investor atas undangan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara. Kebetulan, saat itu beliau berada di Manado untuk menghadiri acara konferensi daerah PDI Perjuangan.
Kedua, Ibu Megawati tak ada hubungan sama sekali dengan PT MN, sekalipun Bapak Theo Syafei adalah komisaris utama di perusahaan ini. PT MN adalah institusi bisnis yang berupaya mengikuti seluruh aturan hukum dan perudang-undangan.
Ketiga, dalam soal reklamasi, PT MN ditempatkan seakan-akan sebagai ”aktor utama” ancaman terhadap Taman Nasional Laut Bunaken. Citra ini diperburuk dengan tak adanya konfirmasi dari kami. Padahal, bila TEMPO jeli, kolonisasi karang batu di sepanjang kawasan Megamas membuktikan bahwa reklamasi yang dilakukan PT MN relatif ramah lingkungan. Sebab, bila ada kebocoran partikel materi reklamasi, sebelum mencemari Taman Nasional Laut Bunaken, mestinya terlebih dahulu mematikan koloni karang batu.
DR. MAKMUN DJAA’FARA
Direktur Humas dan Pemerintahan
-Kami sama sekali tidak menyebut PT MN melakukan pelanggaran hukum dan undang-undang. Reporter kami di Manado sudah mencoba melakukan konfirmasi, tapi hingga tulisan diturunkan belum ada jawaban dari PT MN—Red.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini