Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Aneksasi Timor Portugis dan UUD 1945

22 Februari 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DONGENG pertumbuhan ekonomi, pembangunan, pengerdilan politik, dan praktek diskriminasi serta kesewenang-wenangan di bidang hukum mengakibatkan seluruh rakyat Indonesia mati suri sehingga tidak tahu, Indonesia sebagai negara telah bubar dengan sendirinya sejak menganeksasi Timor Portugis.

Pejuangan rakyat Timor Portugis secara politik, diplomasi, dan militer melawan Indonesia tidak dapat dikatakan sebagai pemberontakan, tetapi harus disebut perjuangan dan mereka adalah pejuang, sedangkan Indonesia jelas melakukan tindakan agresi. Alasan politik, ekonomi, wilayah, etnis, prointegrasi Indonesia, dan lain sebagainya tidak dapat memberikan legalitas untuk agresi karena jika alasan-alasan tersebut menjadi sesuatu yang legal, akan terjadi saling serang antarnegara, baik untuk merebut suatu negara yang berdaulat maupun suatu wilayah yang belum mempunyai kedaulatan.

Jika kita melihat tindakan Belanda di Hindia Timur, yang melakukan agresi untuk memperluas wilayah koloninya sejak mengambil alih seluruh wilayah perdagangan VOC pada 1798, tindakan Indonesia mengagresi Timor Portugis sama persis seperti Belandan memperluas koloninya.

Belanda, setelah menguasai koloninya, membangun nilai-nilai nasionalisme Hindia Belanda, persatuan Hindia Belanda, mengangkat anak jajahan sebagai perangkat pejabat negara, dan melaksanakan pembangunan.

Pembukanaan UUD 1945 secara jelas dan tegas menyebutkan inti imperialisme, yang selalu memperluas wilayahnya dengan agresi, telah dilanggar dalam praktek kenegaraan sewaktu Indonesia melakukan agresi dan menganeksasi Timor Portugis.

Indonesia secara yuridis formal telah mengubah Pembukaan UUD 1945 yang antiimperialisme, dan karena perubahan terhadap UUD 1945 merupakan perubahan negara, Indonesia yang didasarkan pada Pembukaan UUD 1945 telah bubar sejak melakukan agresi ke Timor Portugis karena wilayah dan rakyat Timor Portugis tidak ada tempat di Indonesia.

Faisal Putra, S.H.
Jalan Eucaliptus 17
Kompleks PT KKA - Lhokseumawe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus