Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETELAH menimbang masukan dari sejumlah ulama dan organisasi keagamaan, Presiden Joko Widodo mencoret legalisasi investasi minuman keras dari daftar lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa, 2 Maret 2021. Sejak diteken Jokowi pada 2 Februari 2021, peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu menuai polemik terutama di bagian investasi minuman keras.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo