Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baru-baru ini saya membaca naskah RUU tentang Kepresidenan. Dalam bagian ”menimbang” butir b, berbunyi seperti berikut: ”b”. bahwa untuk… diperlukan suatu lembaga kepresidenan yang didukung oleh rakyat secara partisipatif.” Kata partisipatif adalah kata asing. Apakah tidak ada padanan dalam bahasa Indonesia? Begitu miskinkah bahasa Indonesia sehingga istilah asing dipakai dalam dokumen penting seperti undang-undang? Bagian ini bisa dirumuskan sebagai berikut: . . . diperlukan lembaga kepresidenan yang mendapatkan dukungan dan keikutsertaan rakyat.
Secara nalar bahasa, sebenarnya bagian… secara partisipatif itu berlebihan dan tidak diperlukan. Kalau rakyat mendukung, pasti rakyat ikut serta bukan? Cukup yang didukung rakyat, tanpa ”secara partisipatif”.
Ahli bahasa Indonesia hendaknya diikutsertakan untuk memeriksa segi bahasa naskah RUU sebelum diumumkan kepada khalayak. Manfaatnya, bukan saja dilihat dari segi istilah tetapi juga dari segi kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang baku.
CORNELIS A. BOEKY
Pasarminggu, Jakarta 12530
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo