Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PADA 22 Oktober 1999, saya mengurus proses balik nama SPPT PBB di kantor PBB Tangerang. Menurut kenalan saya, proses ini hanya makan waktu paling lama sehari dan gratis. Ternyata, di bukti penerimaan, tertulis bahwa proses itu akan selesai paling cepat tanggal 22 November 1999. Padahal, di SPPT PBB tertera bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 29 Oktober 1999. Dengan demikian, seorang wajib pajak di negara ini harus menanggung denda keterlambatan pembayaran PBB karena kantor PBB perlu waktu satu bulan untuk memproses balik nama?
Nama dan alamat pada Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo