Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Bantahan BPPN

11 Agustus 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita berjudul ”Naik Pangkat, Turun Kelas” di Majalah TEMPO, Edisi 5-11 Agustus 2002, perlu diluruskan. Artikel tersebut terkesan mendiskreditkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 1. Pergantian pegawai di BPPN: Pergantian pejabat, termasuk pergantian beberapa kepala divisi dan kepala grup di BPPN dua minggu lalu, merupakan hal biasa. Alasannya antara lain beberapa kepala divisi mengundurkan diri serta penugasan dan pemberhentian dengan hormat kepala divisi sebagai konsekuensi dilakukannya reorganisasi. Kepala divisi yang baru dapat berasal dari kepala grup (promosi) atau dari kepala divisi lain (mutasi). Pertimbangan utama pemilihan personel pengganti adalah faktor kemampuan, pengalaman, dan integritas. Sekitar dua minggu lalu, Divisi Treasury BPPN direorganisasi. Beberapa bagiannya digabungkan ke Divisi Perbendaharaan (Finance) dan sebagian lainnya digabungkan ke Divisi Administrasi (Accounting). Sejak 1999, ”atasan” dari Unit Treasury telah diubah. Pada awalnya Kepala Unit Treasury bertanggung jawab kepada Wakil Ketua BPPN. Selanjutnya, sejak tahun 2000 Kepala Unit Treasury bertanggung jawab kepada Deputi Ketua Administrasi & Keuangan. Dan mulai tahun 2001, ia bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan (CFO). Alinea terakhir pada artikel TEMPO secara tendensius memojokkan Wakil Ketua BPPN yang disebutkan pernah membawahi Unit Treasury, tanpa dikonfirmasi lebih dulu dengan yang bersangkutan. Dalam wawancara dengan Ketua BPPN sebelum artikel tersebut diterbitkan, hal itu sudah dibantah oleh Ketua BPPN. Namun TEMPO tetap menuliskan opininya tanpa menghiraukan penjelasan Ketua BPPN. Dengan demikian, tidak benar informasi TEMPO yang menyatakan bahwa pergantian tersebut dilakukan akibat adanya ”pembangkangan” dari Kepala Divisi Treasury. 2. Sinyalemen ”permainan” dalam aktivitas treasury: Dalam artikel di atas, TEMPO memuat informasi bahwa Ketua BPPN menengarai adanya ”permainan” dalam Divisi Treasury. Hal ini sangat kami sesalkan. Sebab, dalam wawancara yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2002, Ketua BPPN tidak pernah mengatakan hal tersebut. 3. Pengelolaan dana BPPN: Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999, BPPN guna menjalankan program penyehatan dapat menggunakan penerimaan dari penyelesaian dan pengelolaan aset dalam restrukturisasi. Selain itu, berdasarkan laporan keuangan akhir tahun anggaran, menteri dengan pertimbangan KKSK menetapkan penggunaan atas kelebihan penerimaan BPPN. Sejak Juni 2000, BPPN setiap bulan melakukan penyetoran tunai untuk memenuhi kewajiban anggaran melalui rekening bendaharawan umum negara dan melaporkan posisi keuangan serta posisi kas ke Menteri Keuangan serta ke Menteri Negara BUMN. Pengelolaan dana dilakukan dalam koridor kebijakan Treasury yang dicermati oleh Unit Kerja Sistem Prosedur & Kepatuhan (dahulu Unit Kerja Manajemen Risiko), Divisi Administrasi (Accounting), serta diaudit secara berkala oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan audit akhir tahun oleh kantor akuntan publik. Hasil pengelolaan dana merupakan salah satu bagian dari penerimaan BPPN yang termasuk disetor ke kas negara. Sebagai salah satu pelaksanaan dari fungsi penyehatan perbankan nasional, sejak Mei 2002 Ketua BPPN menetapkan kebijakan penempatan dana BPPN yang memprioritaskan penempatan dana di bank nasional, khususnya bank-bank di bawah kendali BPPN dan bank pemerintah dengan tetap memperhatikan faktor risiko. 4. Reorganisasi unit kerja keuangan dan manajemen: Pada dasarnya kebutuhan fungsi treasury di BPPN berbeda dengan fungsi treasury di bank-bank umum. Dengan mulai menurunnya volume dan beban kerja dalam bidang treasury, diperlukan perubahan kebijakan, penyederhanaan prosedur, serta prioritas penanganan. Konsekuensinya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dari unit-unit kerja terkait, termasuk penyesuaian di Divisi Treasury. Berdasarkan itu, aktivitas treasury di BPPN akan dapat dilaksanakan oleh unit organisasi setingkat grup (yang dipimpin oleh seorang kepala grup) dan tidak lagi perlu dilaksanakan oleh tingkat divisi. Dalam wawancara khusus dengan Ketua BPPN minggu lalu, banyak hal yang diklarifikasi oleh Ketua BPPN dengan didukung data dan fakta, termasuk aspek ”moralitas” dari program penjualan aset kredit. Tapi tak sedikit pun informasi positif tentang BPPN dimuat TEMPO. RAYMOND VAN BEEKUM Kepala Divisi Komunikasi BPPN —Terima kasih atas tanggapan Anda. Informasi tentang dugaan penyelewengan di Divisi Treasury BPPN bukan berasal dari Ketua BPPN Syafruddin Temenggung, tapi dari sumber lain. —Red.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus