Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Bantahan rasjid hamidi

12 Januari 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam tulisan "Konglomerat tanpa Dasi" (TEMPO, 15 Desember 1990, Laporan Utama) disebutkan, pada pembangunan kampus FP IPS IKIP Muhammadiyah telah terjadi mismanagement. Berita itu tidak benar. Itu adalah fitnah. "Fitnah lebih jahat dari pembunuhan" (Quran). Dalam pembangunan kampus itu, perbuatan kontraktorlah yang sifatnya manipulasi sehingga merugian Muhammadiyah. Misalnya, sebuah tiang, yang menurut bestek terdiri dari 30 batang besi, ternyata yang dipasang hanya 12 batang. Kabel listrik lebih kecil ukurannya dari ukuran yang ada pada bestek. Begitu pula lapisan water proofing pada setiap lantai harus diperbaiki total. Banyak lagi kekurangan pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Itu adalah hasil temuan penelitian Batan, PT Ingenium Bumi Aji. Tim negosiasi, yang diketuai Bapak H.S. Prodjokusumo berusaha memperbaiki segala kekurangan pekerjaan itu, dan mengadakan penyelesaian secara baik dengan kontraktor. Agar Muhammadiyah tidak dirugikan kontraktor, maka dimintalah bantuan PT Satyatama Graha Tara, spesialis menghitung harga bangunan menurut apa adanya. Hasilnya, terdapat selisih penilaian antara kontraktor dan PT Satyatama Graha Tara sebesar Rp 421.545.000. Selisih penilaian harga karena adanya pekerjaan kurang yang dilakukan kontraktor. Hasil perhitungan ini diterima baik dan disetujui oleh PP Muhammadiyah, sebagai dasar negosiasi dengan kontraktor. Selisih harga sebesar Rp 421 juta ini tidak ada hubungannya dengan pemberhentian Dekan FP IPS, seperti yang diberitakan TEMPO. Dekan FP IPS diberhentikan pada April 1988, yang didahului dengan skorsing pada September 1987. Pemberhentian ini hanya berdasarkan kecurigaan pribadi Drs. Lukman Harun -waktu itu Wakil Ketua II PP Muhammadiyah -- yang berdasarkan informasi yang sifatnya fitnah. Dekan FP IPS dituduh kerja sama dengan kontraktor. Sang korban, sementara waktu, terpaksa diam karena derasnya arus datang dari atas. Di samping itu, ia belum menemukan data yang akurat untuk memberi penjelasan secara eksak. Tapi, akhirnya, PP Muhammadiyah dapat memahami bahwa dekan tersebut korban fitnah. Sayangnya, hingga Muktamar Muhammadiyah ke-42 yang lalu, belum ada tanda-tanda akan diadakan clearing terhadap pribadi Rasjid Hamidi, yang menjadi korban karena membangun. DRS. RASJID HAMIDI Bekas Dekan FP IPS IKIP Muhammadiyah Jakarta Kavling Rambutan Blok D No. 202 RT 013/03 Kelurahan Rambutan, Pasar Rebo Jakarta Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus