Jawaban Menteri Penerangan Harmoko atas pertanyaan tentang pembredelan, dalam wawancara TEMPO, 29 Desember 1990 maksudnya adalah sebagai berikut: Saya selalu bilang, Pemerintah menjamin tidak akan melakukan pembredelan, yang dilakukan Pemerintah adalah pembatalan SIUPP, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan seterusnya. Pada TEMPO edisi 5 Januari 1991, halaman 89, kolom 3, alinea ke-1 dari atas ada kesalahan pada kalimat yang berbunyi: "Ini dinilai Djoenaedi sebagai bukti bahwa pabriknya yang berlokasi di Solo itu mendapat kepercayaan penuh dari bank, di antaranya BCA, Bank Duta, Panin Bank dan Bank Industri." Seharusnya nama BCA tidak tercantum dalam kalimat tersebut. Demikianlah, mohon maaf, dan dengan ini kesalahan kami perbaiki. Dalam TEMPO No. 45, 5 Januari 1991, Selingan, halaman 41 baris kedua, kata-kata "ibu kota Provinsi Aomori" mestinya tidak ada. Redaksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini