Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Benarkah Ucapan Benjamin?

9 April 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HARIAN umum Duta edisi Sabtu, 26 Februari 2000, menurunkan berita: ”Benjamin: Calon Ketua MA Jangan 3-S.” Dalam berita tersebut diungkapkan, menurut Benjamin Mangkoedilaga, banyak hakim agung MA yang tidak menangani perkara sesuai dengan bidangnya. Penyebabnya, hakim agung lebih banyak didominasi hakim agung agama dan militer. Seharusnya ada keseimbangan antara spesifikasi hakim agung dan spesifikasi perkara.

Sebagai pensiunan hakim, saya agak terheran-heran dengan ucapan/pernyataan Benjamin Mangkoedilaga. Sampai saat ini, menurut saya, hanya ada tiga orang hakim agung dari lingkungan peradilan agama, yaitu Drs. H. Taufiq, S.H. (1992), Drs. H. Muhaimin, S.H. (1996), dan H. Zainal Abidin Abubakar, S.H. (1997). Boro-boro mendominasi hakim agung MA, untuk menangani perkara-perkara kasasi yang berasal dari lingkungan peradilan agama saja, jumlahnya masih belum mencukupi.

Benjamin Mangkoedilaga, sebagai pensiunan hakim tinggi peradilan tata usaha negara, yang akhir-akhir ini santer disebut-sebut sebagai calon ketua MA, tentulah mengetahui dengan baik konstelasi MA dewasa ini. Kalau belum-belum ia telah mengeluarkan pernyataan yang tidak benar, sebagai calon ketua lembaga tinggi negara yang paling bertanggung jawab dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, di mana supremasi hukum benar-benar menjadi kenyataan dan bukan sekadar hiasan bibir, niscaya kredibilitasnya menjadi diragukan. Lebih-lebih jika pernyataannya itu ditujukan untuk maksud-maksud tertentu, misalnya menciptakan polarisasi di MA, sehingga orang bisa menganggap yang bersangkutan ambisius.

Saya setuju dan mendukung seratus persen bahwa ketua MA, siapa pun dia, tidak boleh melakukan kegiatan tak terpuji. Sebab, praktek seperti itu turut meluluh-lantakkan hukum di negeri ini, di samping akan mendapat laknat dari Allah. Saya juga setuju dan mendukung sepenuhnya perkara-perkara kasasi di MA senantiasa ditangani oleh hakim agung yang membidangi perkara bersangkutan, dengan catatan susunan hakim agung harus benar-benar proporsional alias didasarkan pada jumlah rata-rata perkara yang diterima per tahun.

DRS. H. KADI SASTROWIRYONO
Pejaten Timur RT 001/007
Pasarminggu, Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus