Menarik, berita pelarangan penjualan air zamzam di Malaysia oleh Pusat Islam Kuala Lumpur (TEMPO, 31 Juli 1993, Agama), terutama setelah melihat potret yang menyertai berita itu. Kalau benar air zamzam yang dilarang dijual di Malaysia saat ini bermerek Safa, larangan itu sangat tepat dan benar. Sebab, itu suatu tindak pemalsuan. Air kemasan bermerek Safa yang diproduksi oleh Makkah Water, juga merek lainnya seperti Al-Wadi (produk dari Wadi Fatima Water, Mekah), Al-Masif (produk dari Al-Alamina, Jedah), Taiba (produk dari Medina Bottling Plant, Jedah), pada labelnya tercantum dengan jelas bottled drinking water, tanpa menyebut sumber airnya, apalagi menyebut sumber air zamzam yang berada di tengah Masjidil Haram itu. Harap diketahui, sumber air kemasan itu umumnya berasal dari proses lanjutan hasil desalinisasi air Laut Merah. Inilah sebagian besar sumber air bersih Arab Saudi karena air alami dari pegunungan tak didapatkan. Nilai organoleptik, terutama dari segi rasa dari air kemasan itu, memang bukan dari sumber alami seperti halnya produk sejenis di Indonesia (Aqua, Vit, dan sebagainya) yang sudah sesuai dengan ketentuan dari IBWA (International Bottled Water Association) yang berpusat di Amerika Serikat, dengan kualitas yang sesuai dengan standar FDA (Food and Drug Administration) AS. Apalagi dibandingkan dengan nilai organoleptik air zamzam, air alami yang benar-benar murni dan memiliki hikmah dan manfaat bagi peminumnya. Pada saat ini memang beredar kemasan air zamzam secara terbatas dan cukup mahal. Itu dikemas dalam botol yang indah, menarik, dan ditata dengan apik, seperti yang dikeluarkan oleh Biladuna, Mekah. Air ini hanya sebagai ''Souvenir from Makkah Al-Mukarramah''. Untuk kemasan kecil sekitar 300 ml harganya 10 rial, sedangkan untuk kemasan besar 10 liter harganya 15 rial. Atau kemasan 1 liter sebagai hadiah dari Raja Fahd kepada para jemaah haji yang selesai menunaikan ibadah. Dalam sejarahnya, air zamzam memang pernah dijual, dengan mahal. Sebelum Kota Mekah dikuasai oleh Kaum Wahabi, sumber air zamzam dikuasai oleh kelompok Sharif, yang memonopoli penjualannya, dan dengan harga mahal itu. Akan tetapi, begitu Kota Mekah dikuasai oleh Kaum Wahabi, kemudian Ibnu Saud menjadi penguasa tanah Arab, salah satu perintahnya adalah: ''Menguasai sumber air zamzam, dan membagikannya kepada mereka yang memerlukannya, secara gratis'', sampai saat ini. H. UNUS SURIAWIRIA Lab. Bioteknologi ITB Bandung 40132
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini