Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Cacat RUU Partai Politik

8 Desember 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUU Partai Politik akhirnya diketuk juga. Berulang kali Transparency International Indonesia mengingatkan, bahwa untuk memperlihatkan komitmen pemberantasan korupsi-kolusi, proses pembangunan demokrasi haruslah mengacu pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Transparansi dan akuntabilitas proses pembangunan partai politik (terutama sistem keuangan partai) niscaya akan menentukan kredibilitas demokrasi suatu negara. Sedangkan partisipasi adalah kata kunci bentuk komunikasi dua arah antara partai dan konstituennya. Dengan demikian partai harus sangat hati-hati dalam setiap gerak langkahnya dan harus memastikan setiap tindakannya adalah demi rakyat banyak, bebas dari politik uang, dan pengaruh kelompok kepentingan.

Transparency menilai RUU Partai Politik masih belum menunjukkan ke arah yang dimaksud, antara lain:

  1. Partai politik belum secara tegas diwajibkan melakukan laporan keuangan yang memadai, mengingat belum adanya standar akuntansi laporan keuangan partai, yang kami percaya hal tersebut amat spesifik dan harus standar.

  2. Partai belum secara tegas diwajibkan membuat laporannya secara terkonsolidasi, sejak dari tingkat yang paling bawah di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga ke pengurus pusat.

  3. RUU Partai Politik belum tegas mengatur mekanisme pasca-audit. Dalam pengalaman Pemilu 1999 tidak pernah ada dampak pelanggaran pasca-audit ini.

  4. Partai tidak diwajibkan mengumumkan laporan keuangan tahunannya ke media massa nasional, hal mana akan membatasi hak publik untuk melakukan monitoring transparansi dan akuntabilitas sebuah partai politik.

  5. RUU Partai politik amat rawan jadi mesin korupsi dan kolusi, mengingat tidak diatur secara tegas bentuk sumbangan dari sektor swasta yang bidang usahanya menguasai hajat hidup orang banyak, seperti pertambangan, minyak, hutan, dan air. Juga usaha rekanan proyek-proyek pemerintah.

Namun Transparency juga mencatat adanya beberapa kemajuan, seperti larangan menerima dana dari BUMN/BUMD dan sejenisnya, dari sumber tak jelas, dari yayasan bahkan LSM. Juga adanya sanksi-sanksi atas beberapa pelanggaran.

Untuk itu Transparency mendesak Presiden RI untuk menyempurnakan RUU Partai Politik ini sebelum secara resmi diundangkan, sehingga diharapkan hasil Pemilu 2004 benar-benar bisa menjadi tonggak penting menuju Indonesia baru.

EMMY HAFILD
Sekretaris Jenderal
Transparency International Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus