Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Calon Presiden Tidak Perlu Sarjana

26 Maret 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda calon presiden mendatang minimal berpendidikan S-1?
(14-21 Maret 2007)
Ya
48,31%700
Tidak
51,14%741
Tidak tahu
0,55%8
Total100%1.449

Calon presiden dan anggota DPR dalam pemilu mendatang disyaratkan minimal berpendidikan sarjana (S-1). Ini berbeda dengan sebelumnya, ketika lulusan SLTA bisa menjadi calon presiden. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Soedarsono menyatakan hal itu dalam sosialisasi RUU bidang politik kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan di Hotel Milenium, Rabu, 14 Maret lalu.

Syarat pendidikan minimal itu, kata Soedarsono, diberlakukan untuk peningkatan kualitas calon, sekaligus penyesuaian dengan perkembangan masyarakat.

Namun, bagi banyak pihak, persyaratan pendidikan S-1 untuk calon anggota DPR dan presiden itu dinilai tidak berdasar. Dalam konstitusi, calon hanya disyaratkan memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan kewajiban jabatannya. ”Yang penting adalah mampu memimpin,” kata Ramson Siagian, anggota PDI Perjuangan, dalam jumpa pers didampingi Taufiq Kiemas, Ketua PDI Perjuangan. Menurut Ramson, pendidikan formal tidak menentukan kemampuan kepemimpinan seseorang. Taufiq setuju dengan pendapat bahwa untuk menduduki jabatan, yang terpenting seseorang mampu membaca dan menulis.

Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah berpikir untuk mengubah persyaratan pendidikan bagi calon presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 bahwa calon presiden serendah-rendahnya berpendidikan SLTA atau sederajat. ”RUU itu masih dalam tahap proses penyusunan dan pembahasan oleh sebuah tim, yang sedang menggali pendapat dan masukan dari masyarakat serta para ahli lembaga negara,” kata Sudi.

Seorang responden Tem-po Interaktif di Jakarta, Cahyo Sukaryo tidak setuju dengan persyaratan baru calon presiden tersebut. ”Tidak harus S-1. Yang penting punya kemampuan untuk mengerjakan dan kemauan untuk melakukan,” ujarnya. Namun Budi Santoso di Madiun berpendapat lain. ”Dengan berpendidikan S-1, seseorang lebih berwawasan luas sebagai seorang pemimpin dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan responden terbelah dalam jumlah yang hampir sama antara yang ti-dak setuju dengan yang setuju calon presiden mendatang minimal S-1.

Indikator Pekan Ini: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Baharuddin Aritonang, berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dan Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai penjelasan soal pencairan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas cabang London ke rekening Departemen Hukum dan HAM di BNI cabang Tebet.

”Kami bisa saja mengaudit. Tapi, dalam hal ini, kan, sudah jelas masalahnya adalah pelanggaran hukum,” ujarnya. Menurut Baharuddin, dalam hal ini, Presiden harus menjalankan peran supervisinya terhadap para menterinya. Ia juga mengimbau aparat penegak hukum agar aktif melakukan penyelidikan.

Menurut Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis, penggunaan rekening pemerintah itu merupakan pelanggaran berat atas Undang-Undang Keuangan Negara. ”Ini harus dibereskan agar transaksi yang berbau pencucian uang seperti ini tak terjadi di masa mendatang,” ujarnya.

Yakinkah Anda kasus penggunaan rekening pemerintah untuk menampung uang Tommy Soeharto dari BNP Paribas akan diusut tuntas? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus