Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kartun

Dagelan Samadikun

25 April 2016 | 00.00 WIB

Dagelan Samadikun
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

SAMADIKUN Hartono diringkus di Cina, dua pekan lalu. Pada 21 April 2016, buron penggelapan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 1,9 triliun ini tiba di Jakarta. Presiden Komisaris Bank Modern ini kabur ke luar negeri setelah Mahkamah Agung menghukumnya empat tahun penjara pada Mei 2003.

Tempo edisi 21 Juli 2003 menggambarkan kaburnya Samadikun ke mancanegara mirip dagelan dalam komedi Srimulat. Serba konyol. Dalam rubrik Hukum dan Opini, Tempo memberi judul artikel itu "Lenyap Meninggalkan Keganjilan" dan "Ampuhnya Jurus Menghilang".

Samadikun diperiksa Kejaksaan pada Desember 2000 karena disangka menilap dana BLBI. Pada Agustus 2001, ia mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baru pada Juni 2002, jaksa Y.W. Mere menuntut hukuman satu tahun penjara-setara dengan tuntutan untuk pencuri sapi di Blitar, Jawa Timur.

Majelis hakim yang dipimpin Rusdi As'ad pada awal Agustus tahun yang sama malah membebaskan konglomerat hitam ini. Untunglah jaksa meminta kasasi. Pada Mei 2003, hakim MA yang dipimpin Toton Suprapto menghukum Samadikun empat tahun penjara.

Sampai pertengahan Juni 2003, Kejaksaan belum melakukan penangkapan. Alasannya, belum menerima salinan putusan MA. Padahal jarak antara gedung MA dan Kejaksaan Agung tidak lebih dari 10 kilometer. Pada awal Juli 2003, Kejaksaan melayangkan surat kepada Samadikun agar "berkenan hadir" menerima eksekusi masuk tahanan. Penjahat ini tak hadir.

Pada 14 Juli 2003, belasan jaksa dan polisi mendatangi rumah Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat. Mereka mengundang wartawan, fotografer, dan kameramen televisi. Mirip syuting film, mereka menjebol pintu dan masuk ke rumah megah bertingkat dua yang berlantai marmer itu. Tak ada keluarga Samadikun di rumah itu. Hanya ada penjaga rumah yang mengaku baru bekerja tiga pekan dan tidak tahu wajah majikannya. Eksekusi itu gagal.

Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief ketika itu menjelaskan bahwa pihaknya pernah mengeluarkan surat pencegahan terhadap Samadikun pada 21 Maret 2003. Namun, enam hari kemudian (27 Maret), Kejaksaan mengeluarkan izin bagi Samadikun untuk berobat ke Rumah Sakit Shonan Kamakura di Jepang selama 14 hari.

Menurut Basrief, izin ini diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus dengan penjamin Nyonya Nelly Chandra, istri Samadikun. Setelah mengantongi surat izin, Samadikun hilang bak ditelan bumi.

Imigrasi tidak bisa memastikan apakah sang terhukum pergi ke luar negeri setelah mendapat izin berobat. "Soalnya, sistem keimigrasian belum computerized sehingga tak ada catatan," ujar Muhammad Indra, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Para aparat saling menyalahkan. "Masak, (keimigrasian) enggak tahu?" kata Antasari Azhar, juru bicara Kejaksaan Agung. Dia juga menyayangkan sikap Mahkamah Agung yang tidak menggunakan kewenangannya menahan ketika memproses kasasi perkara Samadikun.

Ketua MA Bagir Manan memilih tak banyak bicara. "Tanya saja ke Kejaksaan Agung. Jangan tanya ke Mahkamah Agung," ujarnya. Sikap aparat yang cuci tangan dan saling lempar tanggung jawab terhadap raibnya Samadikun merupakan keanehan.

Tiba-tiba publik mendapat informasi bahwa Samadikun ditangkap di Cina. Dia ditangkap pada 14 April 2016 melalui kerja sama pemerintah Cina dan Badan Intelijen Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus