Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persoalan mulai timbul ketika kami mengajukan klaim asuransi atas kehilangan kendaraan itu. Kami meminta rincian pembayarannya kepada FIF agar bisa membayar risiko sendiri sebesar 10 persen. Ternyata, kami harus tetap melunasi angsuran berikut asuransi dari PT Asuransi Astra Buana. Penggantiannya pun bukan dalam bentuk kendaraan, tapi uang.
Karena kami keberatan, PT FIF menyatakan akan memotong uang asuransi yang bakal diterima. Ini jelas bertentangan dengan tawaran dari pihak supervisor yang menyatakan, ”Bila kendaraan hilang, angsuran langsung diputus.” Tawaran lainnya, dengan membayar risiko sendiri sebesar 10 persen, akan ada penggantian motor baru. Ternyata itu cuma ”kecap” FIF untuk menarik konsumen.
Akhirnya, kami diberitahu pihak FIF bahwa uang asuransi yang akan kami terima akan dipotong lagi untuk biaya siluman di Samsat. Biaya ini tidak bisa ditanggung pihak FIF karena sejak Kaditlantas Polda Sum-Sel diganti, biayanya jadi besar, yaitu Rp 75.000. Melalui surat pembaca ini, selain menyampaikan keluhan atas sikap PT FIF, saya ingin juga menanyakan kepada Polda Sum-Sel, terutama Kaditlantas, betulkah biaya pemblokiran STNK sedemikian besarnya?
SYAHRIL FAUZI
Jalan Asahan I No. 60, Sakokenten, Palembang
e-mail: [email protected]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo