Aparat Desa Ujungjaya, Sumur, Pandeglang, Jawa Barat, menjual 50 hektare tanah garapan masyarakat di Blok Patikang tanpa ganti rugi yang wajar kepada para penggarapnya. Konon, tanah tersebut dijual kepada salah satu perusahaan di Jakarta. Permasalahannya adalah: 1. Ganti rugi kepada para penggarap hanya Rp 200 per meter persegi. Sebuah penggantian yang tak layak, bahkan, konon, masih ada yang belum dilunasi. 2. Para penggarap diidentifikasi oleh para calo setempat hanya atas dasar pengakuan dan informasi dari elite desa. Banyak penggarap yang sesungguhnya, yang berhak mendapatkan ganti rugi kehilangan haknya dan diganti oleh orang lain, termasuk oleh para pejabat desa setempat. 3. Di antara para penggarap adalah mereka yang merintis pembukaan lahan tanah Blok Patikang tersebut pada tahun 1968. Hampir semua pemuka masyarakat di daerah tersebut tahu tentang hal ini. Tapi hasil jerih payah mereka selama puluhan tahun dalam menggarap tanah di Blok Patikang itu dinyatakan "hilang" oleh para pejabat desa. 4. Karena berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Ujungkulon, tanah di Blok Patikang ini seharusnya dipersiapkan untuk menjadi daerah penyangga bagi pelestarian sumber daya hutan melalui intensifikasi pertanian di lahan tersebut. Bahkan, untuk mengentaskan warga miskin, tanah itu layak dimanfaatkan untuk sawah baru bagi petani yang jumlahnya terus meningkat. Soalnya, bila itu tak dilakukan, para petani yang kekurangan lahan dikhawatirkan akan merambah hutan di Taman Nasional Ujungkulon. Harapan kami, Bapak Bupati turun tangan menyelesaikannya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat (penggarap) maupun pihak investor. Nama dan alamat pada Redaksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini