1. Tulisan "Cekal di Ambon" (TEMPO, 22 Januari, Kriminalitas), yang menyangkut jabatan dan pribadi saya, adalah isapan jempol belaka karena tidak memiliki data yang akurat. 2. Saya tidak pernah dicekal. Sebab, saya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau TEMPO menyatakan saya dicekal, coba buktikan, dengan SK gubernur nomor berapa? Dan tanggal berapa? 3. Setiap bank pasti mempunyai kredit macet. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku mempunyai kredit macet relatif sangat rendah, bukan Rp 100 miliar seperti yang diberitakan TEMPO. 4. Mengenai berita tentang pimpinan Cabang BPDM Tual dan Tobelo yang meminta kompensasi 1530% dari pemohon kredit atas kredit yang cair, tunjukkan buktinya. Jadi, jangan sekadar memfitnah orang. 5. Kredit untuk pembelian ikan yang dilelang dilakukan sesuai dengan prosedur. Jumlah harga pelelangan jauh di bawah Rp 10 miliar, angka yang disebutkan TEMPO. Adalah bohong bahwa saya menerima 60% dari keuntungan. Bahkan sepeser pun dari harga ikan tersebut tak pernah saya sentuh. Kredit tersebut sudah hampir lunas dan kolektibilitasnya lancar. Jadi, berita TEMPO tersebut adalah bohong karena tidak dikonfirmasikan lebih dahulu. 6. Tidak semua orang yang mengajukan permohonan kredit harus diberi, tergantung proyek tersebut feasible atau tidak. Kalau tidak feasible, untuk apa harus dilayani. Jadi, berita tersebut adalah fitnah semata. 7. TEMPO menulis bahwa saya menggunakan uang BPD Maluku untuk memperkuat bank swasta milik saya di Surabaya. Anda berpikir seperti orang jalanan. Sebab, membangun sebuah bank bukanlah seperti membuka sebuah toko kelontong di pinggir jalan. Coba buktikan: bank swasta mana di Surabaya milik saya. TEMPO juga menyebutkan bahwa saya membeli beberapa rumah mewah di kawasan Darmo. Tunjukkan rumahnya, jangan hanya memfitnah. 8. Pemuatan foto saya tanpa sepengetahuan dan seizin saya adalah perbuatan tidak etis. Setahu saya, setiap pemberitaan harus menggunakan inisial, bukan nama terang, karena baru merupakan asas praduga. Jadi, pencantuman nama saya secara jelas dan pemuatan foto tanpa izin adalah pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik pers Indonesia. Dalam hal ini, saya minta agar yang bersangkutan ditindak.DRS. P. PATTYDirektur Utama Bank Pembangunan Daerah Maluku Jalan Pattimura 9 Ambon 97124 *) Dalam artikel itu, bantahan Anda sendiri tentang semua yang dituduhkan sudah kami muat dalam tiga alinea terakhir. Jadi, artikel tersebut sudah sangat berimbang, sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, pemuatan foto dan nama terang tidak menyalahi Kode Etik Jurnalistik. Red.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini