Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Hak jawab Sugianto Kusuma alias Aguan atas tulisan wawancara tentang Ibu Kota Nusantara berjudul “Kami Mesti Menjaga Wajah Presiden”.
Rancangan Undang-Undang Ketenaganukliran yang mesti disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pejabat mangkir melaporkan laporan kekayaan dan yang sudah melaporkan pun memakai data abal-abal.
Hak Jawab Agung Sedayu Group
SEHUBUNGAN dengan pemberitaan atas wawancara Bapak Sugianto Kusuma (Bapak Aguan) dalam Tempo edisi 9-15 Desember 2024 dan Tempo.co pada 8 Desember 2024 melalui tautan https://www.tempo.co/ekonomi/aguan-investor-ikn-polemik-pik-1178527, kami menyampaikan hak jawab berikut ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Kami sangat keberatan dan menolak judul berita “Kami Mesti Menjaga Wajah Presiden” dan judul di situs web “Soal Investasi IKN, Aguan: Kami Mesti Menjaga Wajah Presiden”. Pada saat diwawancarai, Bapak Sugianto Kusuma tidak pernah menyampaikan, mengatakan, ataupun menjawab, “Kami mesti menjaga wajah presiden”, sehingga kami meminta Tempo meralat atau mengoreksi bagian judul menjadi “Investasi IKN Memacu Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Kami sangat keberatan pada isi berita atas pertanyaan dan jawaban: “Mengapa Anda mau berinvestasi di IKN? Perintah, ha-ha-ha…. Kami mesti menjaga wajah presiden”, dan “Maksud Anda, Joko Widodo yang memerintahkan pengusaha nasional berinvestasi? Bukan juga perintah, tapi diminta, ha-ha-ha….” Sebab, Bapak Sugianto Kusuma tidak menyampaikan jawaban seperti itu. Karena itu, kami meminta Tempo meralat atau mengoreksi jawaban wawancara tersebut menjadi: “Tidak ada perintah ataupun permintaan, tapi investasi IKN dilakukan setelah melihat lokasi dan ternyata memiliki prospek jangka panjang.”
3. Dalam jawaban atas pertanyaan yang sama tertulis, “Kami mesti menghadapi investor luar negeri. Kami diminta mengerjakan dalam sembilan bulan dan proyeknya mesti jadi. Kami babak belur.” Istilah “babak belur” mengacu pada filosofi bisnis Bapak Aguan yang tidak sembarangan berekspansi ke bidang lain. Kalau dia ketemu dengan yang tidak benar, akibatnya adalah “babak belur”.
Ali Hanafia
atas nama Divisi Legal Agung Sedayu Group
Tempo telah memeriksa ulang rekaman wawancara dan memastikan pernyataan Sugianto Kusuma. Dalam rekaman yang kami miliki, Sugianto Kusuma menyampaikan tiga pernyataan yang off the record, tapi bukan untuk jawaban yang tertera dalam tulisan Wawancara. Perihal “babak belur”, Sugianto Kusuma menyebutkan dua kali istilah ini, yaitu ketika menjawab pertanyaan tentang Ibu Kota Nusantara dan filosofi bisnis. Dengan demikian, redaksi tidak mengubah judul dan isi wawancara tersebut.
Energi Nuklir
RANCANGAN Undang-Undang Ketenaganukliran disiapkan sejak 2017 oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk amendemen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Undang-Undang Ketenaganukliran ini sebelumnya mengalami amendemen kecil berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Pasal 43 paragraf 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan cara penghapusan, penyisipan, dan perubahan.
Berkaitan dengan integrasi Badan Tenaga Atom Nasional sebagai badan pelaksana pemanfaatan tenaga nuklir ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang berarti penghapusan badan pelaksana, menurut pendapat saya, ada beberapa pasal Undang-Undang Ketenaganukliran yang harus dihapus atau diubah. Yang saya maksud adalah pasal 3 ayat 1 dan 2 tentang pembentukan dan tugas badan pelaksana, pasal 13 ayat 1 dan 2 tentang reaktor nuklir nonkomersial, pasal 23 ayat 1 dan 2 tentang pengelolaan limbah radioaktif, serta pasal lain yang terdapat istilah badan pelaksana.
D. Indriyoyomo
Yogyakarta
LHKPN Pejabat
AKHIR-AKHIR ini ramai perihal penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang masih belum sesuai dengan peraturan. Ketentuan LHKPN menyatakan penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN saat awal dan akhir menjabat. Penyampaian laporan paling lambat tiga bulan setelah menjabat atau pensiun dan diwajibkan setahun sekali per akhir tahun. Para penyelenggara negara diharuskan melaporkan harta serta penerimaan dan pengeluaran.
Namun, sampai pertengahan Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menerima 77 dari seharusnya 124 laporan dari Kabinet Merah Putih. Selain terlambat, LHKPN yang sudah masuk diisi dengan data abal-abal dan amburadul serta tidak sesuai dengan kenyataan. Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral pejabat publik. Publik pun bisa ikut mengawasi sejauh mana kejujuran pejabat.
Dari data di atas, terlihat bahwa para pejabat sama sekali tidak memiliki jiwa integritas berupa kejujuran dan menghindari kecurangan. Mereka seharusnya mempunyai rasa tanggung jawab dan siap menanggung akibat perbuatan yang dilakukan. Mereka semestinya berdisiplin dan taat pada peraturan. Integritas adalah kualitas moral yang mencerminkan kejujuran, etika, dan perilaku yang benar dalam semua aspek kehidupan. Integritas yang baik menciptakan stabilitas sosial masyarakat yang kuat dan berkualitas.
Integritas dan kejujuran adalah dua hal yang berkaitan dan saling melengkapi. Kejujuran adalah mengatakan apa yang dilakukan. Sedangkan integritas adalah melakukan apa yang dikatakan.
Mengacu pada data pelaporan LHKPN, sudahkah para pejabat kita memiliki jiwa integritas sepenuhnya? LHKPN hanya formalitas. Sedangkan sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. Sanksi berupa denda dan pencopotan jabatan rasanya belum pernah dilaksanakan. Sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak benar dalam menyampaikan LHKPN sudah saatnya diatur dalam undang-undang. ●
Kosmantono
Banyumas, Jawa Tengah
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo